jika KPK tidak segera bertindak, ada kemungkinan barang bukti dapat dihilangkan oleh pihak-pihak yang terkait
Pengamat hukum dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera meningkatkan laporan yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia ke fase penyelidikan.
Dia menyatakan bahwa jika masalah ini berlanjut ke tahap penyidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya dilibatkan untuk menilai apakah memang ada kerugian negara mencapai Rp8,3 triliun.
"Informasi ini perlu segera ditanggapi dengan melakukan penyelidikan awal yang melibatkan BPK, yang akan melakukan audit investigasi," jelas Titib kepada Inilah.com, yang dikutip pada Sabtu (19/4/2025).
Titib menyampaikan kekhawatirannya, jika KPK tidak segera bertindak, ada kemungkinan barang bukti dapat dihilangkan oleh pihak-pihak yang terkait. Ia menegaskan bahwa KPK tidak seharusnya hanya menunggu laporan dari publik, tetapi harus mengambil inisiatif untuk melakukan penyelidikan.
"Selama barang bukti belum dihilangkan, KPK harus cepat bergerak untuk melakukan penyelidikan, tanpa harus menunggu, secara diam-diam," tuturnya.
Sebelumnya, laporan dugaan korupsi terkait manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang bernilai Rp8,3 triliun masih dalam proses penelaahan oleh tim Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini karena proses masih berlangsung secara tertutup, terutama selama tahap PLPM hingga penyelidikan. Informasi terbaru akan disampaikan kepada publik setelah kasus tersebut bergeser ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka.
Meski demikian, KPK meminta publik untuk tidak khawatir dan menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditindaklanjuti, meskipun belum bisa memastikan kapan akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Etos Indonesia Institute membeberkan dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun. Lembaga itu mendesak Kejaksaan Agung segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait temuan tersebut.
“Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, dikutip Senin (17/3/2024).
Iskandarsyah menjelaskan bahwa berdasarkan audit independen ditemukan selisih dalam laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun. Temuan itu diperparah dengan adanya rekening yang tidak disajikan dalam neraca, termasuk transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun.
“Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun,” ungkapnya.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.