Lucky Hakim mengungkapkan bahwa perjalanannya ke Jepang selama perayaan Idulfitri 1446 Hijriah dibiayai dengan dana dan fasilitas pribadinya
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri akan menyelidiki aliran dana yang terkait dengan perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang bersama keluarganya. Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk mengetahui apakah perjalanan tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Banyak pihak yang perlu kami konfirmasi lebih lanjut, misalnya terkait dengan penggunaan dana publik di sini dan juga potensi penerimaan dana dari individu tertentu. Ini perlu diperluas. Pemeriksaan ini sangat komprehensif, dan itulah yang dilakukan oleh Inspektorat," ucap Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, saat berbicara kepada wartawan di Gedung B, Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Selasa.
Bima menekankan bahwa penyelidikan aliran dana itu masih berlangsung di Inspektorat tanpa melibatkan lembaga audit lain seperti BPK, BPKP, atau PPATK. "Belum, belum, ini masih sepenuhnya di Inspektorat," katanya.
Sebelumnya, Lucky Hakim mengungkapkan bahwa perjalanannya ke Jepang selama perayaan Idulfitri 1446 Hijriah dibiayai dengan dana dan fasilitas pribadinya, bukan dari anggaran Pemerintah Kabupaten Indramayu.
"Saya ingin menjelaskan bahwa saya berangkat pada 2 April dan kembali ke Indonesia pada 7 April. Saya tidak menggunakan fasilitas negara dan menggunakan uang pribadi," jelas Lucky kepada wartawan di depan Gedung B, Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Selasa.
Lucky menyatakan bahwa ia sudah memberikan penjelasan tersebut saat diperiksa oleh Itjen Kemendagri. Ia juga membawa berbagai bukti, termasuk tiket pesawat yang dibeli dengan uang pribadi. Selain itu, ia memastikan bahwa perjalanan luar negerinya tidak didampingi oleh Ajudan Kepala Daerah dari Pemkab Indramayu.
"Apakah uang anggaran APBD? Bukan. Saya tunjukkan bukti-buktinya. Bahwa ini saya beli tiket pribadi. Saya di sana pun berangkat keluarga. Jadi tidak membawa bersama ajudan ataupun aspri ataupun staf khusus sama sekali," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Lucky telah menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Dalam pemeriksaan itu, ia menerima 43 pertanyaan terkait perjalanannya ke Jepang yang dilakukan tanpa izin resmi. Tindakan itu dinilai melanggar larangan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah selama masa libur Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.
Dalam pemeriksaan tersebut, Lucky mengakui kesalahannya karena tidak memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Indramayu.
Ia juga mengakui adanya kekeliruan dalam memahami aturan izin ke luar negeri. Lucky mengira bahwa larangan tersebut hanya berlaku di hari kerja, sehingga ia beranggapan bahwa bepergian saat cuti bersama Lebaran diperbolehkan.
Sebagai informasi, aksi liburan Lucky ke Jepang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial dan mendapat sorotan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dedi mengaku telah mencoba menghubungi Lucky beberapa kali melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons.
"Enggak ada (izin), pemberitahuan ke saya juga enggak ada. Lucky Hakim ke saya WhatsApp (WA), ke Jepang enggak ada. Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang," ujar Dedi, Minggu (6/4/2025).
Dedi menekankan bahwa kepala daerah seperti bupati dan wali kota seharusnya tetap berada di wilayah masing-masing selama momen Lebaran untuk bersilaturahmi dengan masyarakat, bukan malah bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran kepala daerah dalam mengawasi arus lalu lintas dan mencegah kecelakaan selama masa liburan. Menurutnya, tindakan Lucky dapat dikategorikan sebagai pelanggaran undang-undang yang memungkinkan pemberhentian sementara.
"Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu, dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ," katanya.
Kepergian Lucky ke Jepang diketahui dari unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia terlihat turun dari mobil dengan mengenakan pakaian khas Jepang.
Perjalanan tersebut diduga dilakukan tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri. Tindakan itu dianggap bertentangan dengan surat edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama libur Lebaran, karena mereka diharapkan tetap berada di wilayah masing-masing untuk menangani berbagai urusan penting selama perayaan hari besar umat Islam.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.