Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni dihadirkan Jaksa Agung (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (29 Mei 2024).
"Saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan yaitu Anggota DPR RI atas nama Ahmad Sahroni," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Ali menilai pemanggilan Sahroni ke pengadilan bertujuan menelusuri aliran uang "panas" Kementerian Pertanian (Kementan) yang masuk ke Partai NasDem.
Selain itu, pernyataan Sahroni juga harus sejalan dengan kesaksian. Wakil NasDem Bendum Joice Triatman saat sidang, Senin (27 Mei 2024).
"Aliran uang ke partai. Iya, antara lain (yang disampaikan Joice di sidang kemarin). Itu nanti dikaitkan dengan keterangan Pak Ahmad Sahroni yang sudah mengembalikan uang kan, ke KPK kan. Itu didalami," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Joice Triatman membenarkan bahwa Partai NasDem mengetahui dana sebesar 850 juta rupiah untuk acara penyerahan formulir Bacaleg berasal dari sumber uang "panas" Kementerian Pertanian.
Dalam kesaksiannya, Joice pun membenarkan. bahwa pengurus lain mengetahui Rp 850 juta berasal dari anggaran Kementerian Pertanian dan ilegal. Salah satu elite partai yang mengetahui persoalan ini adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim.
"Apakah pengurus Partai NasDem mengetahui mengenai uang itu?," tanya Hakim.
"Iya yang mulia," ucap Joice.
"Siapa (pengurus partainya), bendahara mengetahui (Sahroni)?," cecar Hakim
"Bendahara tidak mengetahui," jawab Joice.
"Pengurusnya siapa?," tanya Hakim.
"Iya, Pak Sekjen Hermawi Taslim mengetahui," ungkap Joice.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.