Kemenkes Keluarkan PP Izin Aborsi, Begini Syaratnya

31 Juli 2024 | Author : Susanti
Foto: idetimes.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Peraturan ini mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan melakukan aborsi bersyarat. Kondisi spesifik yang memperbolehkan aborsi menunjukkan keadaan darurat medis dan adanya korban pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.

Pada pasal 117 PP 28/2024 disebutkan, indikasi kedaruratan medis itu meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan catat bawaan yang tak dapat diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Kemudian, Pasal 118 PP 28/2024 menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Selain itu, harus dibuktikan dengan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Kemudian, Pasal 122 menjelaskan aborsi haruslah mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami.

Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.
Baca Juga
• Ini Menu Diet Yang Cocok Untuk Penderita Asam Urat, Hindari Makanan Daging Ini
• Sering Pusing? Waspada Bisa Jadi Gejala Awal Kolesterol
• Belajar dari Kasus ITZY, Ini Ciri-ciri dan Cara Menangani Anxiety
#PP #Kesehatan #Aborsi #pemerintah #jokowi #kemenkes
30 Mei 2024
Perokok Wajib Tahu! Ini Tips Paru-Paru Tetap Sehat dan Kinclong, Begini Caranya
20 Juli 2024
Cara Merawat Pasien Stroke di Rumah
30 Juni 2024
Uap Rice Cooker dan Pasta Gigi Bisa Bikin Wajah Glowing? Cek Faktanya
05 Juni 2024
Penting! Kenali 5 Cara Mencegah Keinginan Bunuh Diri
16 Agustus 2023
Polusi di Jakarta Makin Memburuk, Ini 5 Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan
18 April 2024
Wajib Tahu! Manfaat Buah Pisang Untuk Imunitas Tubuh
12 Juni 2024
Sering Pusing? Waspada Bisa Jadi Gejala Awal Kolesterol
12 Maret 2024
Telat Sahur, Masihkah Boleh Makan dan Minum setelah Imsak? Ini Penjelasannya
30 Maret 2024
Penting Menjaga Kesehatan Selama Ramadan, Jangan Tidur Lagi Setelah Sahur
03 Maret 2024
Sering Insomnia, Ini Tips Tidur Nyenyak dan Berkualitas Ala Dokter
18 Juni 2024
Banyak Makan Daging, Ini Cara Turunkan Kolesterol dengan Konsumsi 3 Jenis Buah
01 Februari 2024
Wajib Tahu! Kenali Penyebab serta Gejala Penyakit DBD
11 Oktober 2023
5 Cara Alami Mengobati Jerawat, Rahasianya Sabar!
14 Juli 2024
Apakah Kulit Anda Sehat? Kenali Ciri-cirinya
16 Juni 2024
Pernah Alami Baby Blues? Kenali Ciri dan Penyebabnya
BERITA LAINNYA
Infotainment Ingin Diruqyah, Ashanty Sulit Tidur Hingga Menderita: Hidup Tapi Gak Hidup
Hiburan Justin Timberlake Tutup Kolom Komentar Instagram, Usai Britney Spears Speak Up Aborsi Anak
Infotainment Nikita Mirzani Ingin Terbang ke Palestina, Netizen : Jangan Pencitraan
Infotainment Sudah Enggan Memaafkan, Nikita Mirzani Sebut Loly Makin Buat Kisruh
Infotainment Profesi Rawan Selingkuh, Ini Dia 10 Daftarnya
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.