Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), yang juga mantan Ketua MK. Ia menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan ini bertentangan langsung dengan putusan MK dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta pelanggaran etika administrasi negara
Jakarta – Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, sedikitnya 13 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju masih diketahui merangkap posisi sebagai komisaris atau dewan pengawas di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Fenomena ini disorot oleh Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), yang juga mantan Ketua MK. Ia menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan ini bertentangan langsung dengan putusan MK dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta pelanggaran etika administrasi negara.
“Putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat. Wakil menteri itu bagian dari pejabat negara setingkat menteri, dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN,” tegas Mahfud dalam pernyataannya, Jumat (26/7).
Putusan MK yang Berlaku Tegas
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana berlaku untuk menteri, juga berlaku bagi wakil menteri. Putusan ini memperjelas status wakil menteri sebagai bagian dari eksekutif yang wajib menjaga netralitas dan fokus pada tugas pemerintahan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada tindakan korektif dari pemerintah untuk mencabut atau meninjau ulang posisi rangkap jabatan yang telah berjalan.
Daftar 13 Wakil Menteri yang Masih Rangkap Jabatan
Berikut nama-nama wakil menteri yang tercatat masih menjabat sebagai komisaris atau pengawas di BUMN:
11. Diana Kusumastuti – Wamen PU & Komisaris Utama Brantas Abipraya
12. Suntana – Wamen Perhubungan & Komisaris Utama Pelindo
13. Didit Herdiawan – Wamen Kelautan & Komisaris Utama PAL
(Sumber: Kompilasi dari berbagai sumber resmi, termasuk laporan IDN Times dan hukumonline)
Mahfud: Bisa Masuk Unsur Korupsi
Mahfud MD menilai bahwa rangkap jabatan yang melibatkan kompensasi finansial dari BUMN berpotensi memenuhi unsur korupsi karena dianggap memperkaya diri sendiri secara tidak sah.
“Kalau digaji dari dua sumber negara, padahal seharusnya tidak boleh, itu sudah masuk kategori memperkaya diri. Ini bisa masuk unsur korupsi,” ujar Mahfud.
Ia juga mengkritik pihak-pihak yang tidak menyampaikan fakta hukum ini secara jujur kepada Presiden. Mahfud menduga, Presiden mungkin tidak diberi tahu bahwa putusan MK tersebut telah melarang secara eksplisit praktik rangkap jabatan oleh wamen.
Desakan Evaluasi dan Penertiban
Berbagai pihak dari kalangan hukum dan tata kelola pemerintahan mendesak agar Presiden Joko Widodo dan jajaran terkait segera melakukan evaluasi total terhadap jabatan wakil menteri yang merangkap posisi di BUMN.
Pengamat kebijakan publik dari UI, Prof. Bivitri Susanti, menilai pemerintah harus segera menegakkan prinsip hukum yang telah ditetapkan oleh MK.
“Kalau pemerintah diam saja, ini menjadi preseden buruk. Kita sedang bicara soal supremasi hukum dan etika publik,” katanya.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.