Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/7). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari caleg PDIP, Harun Masiku.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam pemberian uang sebesar Rp400 juta untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Bebas dari Dakwaan Obstruction of Justice
Menariknya, dalam putusan tersebut, Hasto dibebaskan dari dakwaan obstruction of justice (menghalangi proses penyidikan). Majelis hakim menilai unsur menghalangi penyidikan oleh KPK tidak terbukti secara hukum.
Hal ini menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya Hasto sempat dikaitkan dengan dugaan penghilangan barang bukti, termasuk komunikasi dengan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
PDIP Bereaksi Keras: Vonis Sarat Muatan Politik
Menanggapi vonis tersebut, jajaran DPP PDIP memberikan pernyataan resmi yang menilai proses hukum terhadap Hasto memiliki muatan politis.
"Kami melihat ini bukan murni persoalan hukum, melainkan bagian dari kriminalisasi politik terhadap kader kami," ujar salah satu petinggi DPP PDIP, Jumat malam.
PDIP juga menyoroti kegagalan KPK dalam menangkap Harun Masiku, aktor utama dalam kasus ini, yang hingga lima tahun terakhir tak kunjung tertangkap.
Respons Hasto: Pertimbangkan Banding
Melalui kuasa hukumnya, Hasto menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami menghormati putusan hakim, tapi tentu kami akan pelajari lebih lanjut apakah ada kekeliruan dalam pertimbangan hukum,” kata kuasa hukum Hasto.
Kilas Balik Kasus PAW Harun Masiku
Kasus ini berawal dari dugaan lobi internal PDIP kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengganti anggota DPR terpilih dari PDIP dengan Harun Masiku. Wahyu Setiawan kemudian menerima uang suap dan telah lebih dulu divonis 7 tahun penjara.
Nama Hasto Kristiyanto kemudian mencuat dalam proses penyidikan sebagai pihak yang mengetahui dan diduga memerintahkan pemberian uang.
Kasus ini menjadi babak baru dalam relasi hukum dan politik di Indonesia, dengan sorotan publik terhadap integritas pemilu serta peran partai politik dalam mengatur komposisi parlemen. Sementara itu, publik terus menanti satu nama yang belum tersentuh hukum: Harun Masiku.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.