KPK: Hasto Bakal Ditahan Jika Penuhi Syarat UU

Bagikan
28 Desember 2024 | Author : Sussant Susanti
Foto: Antara/AprilioAkbar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanas Tanak mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa ditangkap KPK jika memenuhi syarat penyidikan, seperti jika ditemukan bukti pemusnahan barang bukti.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanas Tanak mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa ditangkap KPK jika memenuhi syarat penyidikan, seperti jika ditemukan bukti pemusnahan barang bukti.

“Ditangkap atau tidaknya orang tergantung status penyidikan,” kata Johanas saat dikonfirmasi, Sabtu (28 Desember 2024).

Dijelaskannya, maksud dipenuhinya persyaratan di sini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP sebagai berikut: Menurut dia, tersangka/terdakwa takut melarikan diri, kehilangan harta benda, dan takut melakukan tindak pidana.

“Kalau memenuhi syarat yang ditentukan UU, maka tidak perlu ditahan tapi kalau tidak memenuhi ketentuan uu pasti ditahan,” tuturnya.

KPK secara resmi mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dalam gelar perkara.

Dalam konstruksi kasusnya, Hasto diduga menjadi donatur suap senilai Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya ke dalam air guna menghilangkan jejak dalam operasi tangkap tangan (OTT) Januari 2020. Ia juga disebut membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik.

KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, serta mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna diduga terlibat dalam penghalangan data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat operasi tersebut berlangsung.
Baca Juga
• MA Persilakan KY Usut Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
• Momen Prabowo Subianto Ucapkan Terima Kasih dan Sebut Hotman Paris Sahabat Setia
• KTP Warga DKI Dicatut Dukung Dharma Kun, Heru Budi Serahkan Langsung KPU
• Kaesang Jadi Ketum PSI, Ini Komentar Politisi PDIP
• PPP Gagal Masuk Parlemen, Mardiono Tetap Enggan Dievaluasi
#KPK #Hasto #UU #PDIP #Partai #pidana #korupsi
25 Agustus 2024
3 Kali Konsisten Dukung Prabowo Di Pilpres, Zulhas: PAN dan Gerindra Sudah Brotherhood
31 Agustus 2023
Terbaru! Survei Capres 2024: Anies Vs Prabowo Vs Ganjar
30 Mei 2024
Ungkap Fakta Baru, Pedangdut Nayunda Akui SYL Belikan Tas Mewah dan Perhiasan
14 Desember 2024
Berbeda Dengan Golkar Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD, PDIP tak Mau Terburu-buru
29 November 2024
Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2024 Terhitung Rendah, Komisi II DPR Cermati Kaitan dengan Penyelen
28 Desember 2024
Tak Mau Disebut Alat Politik, KPK Harusnya Segera Tangkap Hasto
BERITA LAINNYA
Politik Data Sirekap KPU Buat Gaduh, Ini Kata Ahli
Teknologi Waspada! Kenali 5 Cara Agar Jejak Digital Tetap Aman
Luar Negeri Adele Pingsan di Belakang Stage Konser Las Vegas, Ternya Idap Penyakit Kronis Ini
Kuliner Wajib Coba! Cara Membuat Buntil Makanan Tradisional Khas Banjarnegara
Luar Negeri Israel-Hizbullah Memanas, Iran Diduga Bisa Lepas Kendali
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.