Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

KPK: Hasto Bakal Ditahan Jika Penuhi Syarat UU

Bagikan
28 Desember 2024 | Author : Redaksi
Foto: Antara/AprilioAkbar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanas Tanak mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa ditangkap KPK jika memenuhi syarat penyidikan, seperti jika ditemukan bukti pemusnahan barang bukti.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanas Tanak mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa ditangkap KPK jika memenuhi syarat penyidikan, seperti jika ditemukan bukti pemusnahan barang bukti.

“Ditangkap atau tidaknya orang tergantung status penyidikan,” kata Johanas saat dikonfirmasi, Sabtu (28 Desember 2024).

Dijelaskannya, maksud dipenuhinya persyaratan di sini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP sebagai berikut: Menurut dia, tersangka/terdakwa takut melarikan diri, kehilangan harta benda, dan takut melakukan tindak pidana.

“Kalau memenuhi syarat yang ditentukan UU, maka tidak perlu ditahan tapi kalau tidak memenuhi ketentuan uu pasti ditahan,” tuturnya.

KPK secara resmi mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dalam gelar perkara.

Dalam konstruksi kasusnya, Hasto diduga menjadi donatur suap senilai Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya ke dalam air guna menghilangkan jejak dalam operasi tangkap tangan (OTT) Januari 2020. Ia juga disebut membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik.

KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, serta mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna diduga terlibat dalam penghalangan data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat operasi tersebut berlangsung.
Baca Juga
• Jengah Dengan Sikap Hasto, Pengurus PDIP Pemalang Surati KPK
• Soal Prabowo Gibran, Ini Kata Ridwan Kamil
• DPR Sahkan 9 Hakim Agung Baru dan 1 Hakim Ad Hoc HAM, Berikut Daftar Lengkapnya
• Tok Disahkan, UU TNI Belum Bisa Diakses Publik, Mensesneg: Mudah-mudahan Hari Ini Sudah
• Terbaru! MK Akan Segara Bacakan Putusan 106 Perkara Sengketa Pileg 2024
#KPK #Hasto #UU #PDIP #Partai #pidana #korupsi
BERITA LAINNYA
Infotainment Ammar Zoni Mengaku Gunakan Narkoba Untuk Diet, Ini Bahayanya Konsumsi Barang Haram Bagi Kesehatan
Hiburan Ulang Tahun Debut Ke-20 Tahun, Park Shin Hye Akan Gelar Jumpa Fans
Politik Berbeda Dengan Golkar Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD, PDIP tak Mau Terburu-buru
Hiburan Simak Lirik Lagu Ain't Nothing - VVUP dengan Terjemahannya
Infotainment Tak Punya Harta Usai Cerai Dengan Alan, Lucinta Luna Kehilangan Pekerjaan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.