Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

KPK: Hasto Bakal Ditahan Jika Penuhi Syarat UU

Bagikan
28 Desember 2024 | Author : Susan Susanti
Foto: Antara/AprilioAkbar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanas Tanak mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa ditangkap KPK jika memenuhi syarat penyidikan, seperti jika ditemukan bukti pemusnahan barang bukti.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanas Tanak mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa ditangkap KPK jika memenuhi syarat penyidikan, seperti jika ditemukan bukti pemusnahan barang bukti.

“Ditangkap atau tidaknya orang tergantung status penyidikan,” kata Johanas saat dikonfirmasi, Sabtu (28 Desember 2024).

Dijelaskannya, maksud dipenuhinya persyaratan di sini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP sebagai berikut: Menurut dia, tersangka/terdakwa takut melarikan diri, kehilangan harta benda, dan takut melakukan tindak pidana.

“Kalau memenuhi syarat yang ditentukan UU, maka tidak perlu ditahan tapi kalau tidak memenuhi ketentuan uu pasti ditahan,” tuturnya.

KPK secara resmi mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dalam gelar perkara.

Dalam konstruksi kasusnya, Hasto diduga menjadi donatur suap senilai Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya ke dalam air guna menghilangkan jejak dalam operasi tangkap tangan (OTT) Januari 2020. Ia juga disebut membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik.

KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, serta mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna diduga terlibat dalam penghalangan data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat operasi tersebut berlangsung.
Baca Juga
• UMK dan UMSK 2025 Kota Tangerang Naik, Partai Buruh: Layak Diikuti Daerah Lain
• Masuk Bursa Pilkada Jakarta dan Jateng, Ini Tanggapan Kaesang
• Resmi Jadi Ketum PSI, Kaesang Pangarep Dapat Ucapan Selamat Dari PDIP
• Pengangkatan CASN Ditunda, Prabowo: Tenang, Semuanya lagi Diurus
• 5 Amanat Penting Megawati saat Pimpin Upacara HUT ke-79 RI
#KPK #Hasto #UU #PDIP #Partai #pidana #korupsi
BERITA LAINNYA
Kuliner Resep Perkedel Kornet, Lembutnya Kentang Dicampur Daging, Wajib Dicoba
Kesehatan Waspada! Ini 4 Minuman yang Bisa Merusak Ginjal
Politik Beda Dengan Di Jakarta, Anggaran Perayaan HUT RI di IKN Naik 60 Persen
Politik Fantastis! Pejabat Kabinet Merah Putih Punya Harta Rp5,4 Triliun, Siapa Orangnya?
Keuangan Trump Naikan Tarif Impor, Fadli Zon Percayakan 3 Gebrakan Strategis Pemerintah
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.