Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

KPK: Hasto Bakal Ditahan Jika Penuhi Syarat UU

Bagikan
28 Desember 2024 | Author : Redaksi
Foto: Antara/AprilioAkbar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanas Tanak mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa ditangkap KPK jika memenuhi syarat penyidikan, seperti jika ditemukan bukti pemusnahan barang bukti.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanas Tanak mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa ditangkap KPK jika memenuhi syarat penyidikan, seperti jika ditemukan bukti pemusnahan barang bukti.

“Ditangkap atau tidaknya orang tergantung status penyidikan,” kata Johanas saat dikonfirmasi, Sabtu (28 Desember 2024).

Dijelaskannya, maksud dipenuhinya persyaratan di sini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP sebagai berikut: Menurut dia, tersangka/terdakwa takut melarikan diri, kehilangan harta benda, dan takut melakukan tindak pidana.

“Kalau memenuhi syarat yang ditentukan UU, maka tidak perlu ditahan tapi kalau tidak memenuhi ketentuan uu pasti ditahan,” tuturnya.

KPK secara resmi mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dalam gelar perkara.

Dalam konstruksi kasusnya, Hasto diduga menjadi donatur suap senilai Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya ke dalam air guna menghilangkan jejak dalam operasi tangkap tangan (OTT) Januari 2020. Ia juga disebut membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik.

KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, serta mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna diduga terlibat dalam penghalangan data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat operasi tersebut berlangsung.
Baca Juga
• PPP Gagal Masuk Parlemen, Mardiono Tetap Enggan Dievaluasi
• KPK Diduga ‘Targetkan’ La Nyalla, Pakar Hukum: Ada Kejanggalan
• Ditanya Soal Capres 2029, Prabowo: Kita Kerja Dulu untuk Rakyat
• Tak Punya Modal Maju Pilkada, Gubernur Bengkulu Rohidin Peras Anak Buah Cari Dana logistik Tambahan
• Sufmi Dasco: DPR RI dan Pemerintah Akan Tunduk Putusan MK
#KPK #Hasto #UU #PDIP #Partai #pidana #korupsi
BERITA LAINNYA
Hiburan Pesona lumba-lumba di Teluk Kiluan, surga tersembunyi di ujung lampung
Kesehatan Hati-hati Infeksi Kornea Mata, Begini Tips Merawat Lensa Kontak
Teknologi Lagi! Apple Bebal, iPhone 16 Tetap tak Boleh Masuk Indonesia Tanpa TKDN 40 Persen
Infotainment Gen-Z Wajib Tahu! Hindari 5 Hal Ini Agar Tetap On Trend
Luar Negeri Sama Dengan Qatar, Arab Saudi Umumkan Salat Idul Fitri Dilakukan Hari Ini
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.