Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Segini Gaji Bupati per Bulan, Terima Fasilitas Mewah

Bagikan
21 Mei 2025 | Author : Redaksi
Foto: DPRD DKI Jakarta
Jumlah kandidat yang bisa menjabat posisi ini juga tidak banyak, yakni sekitar 300-an saja.
Masyarakat yang ingin menjabat posisi ini, harus mengikuti ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Jumlah kandidat yang bisa menjabat posisi ini juga tidak banyak, yakni sekitar 300-an saja.

Untuk masa jabatan periode 2025-2030 ada sebanyak 363 bupati dan 362 wakil bupati yang resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/02/2025).

Usai pelantikan ini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada performa dan kinerja para kepala daerah, tetapi juga besaran gaji yang mereka terima setiap bulan.

Rincian Gaji dan Tunjangan Bupati di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) c dan d, besaran gaji pokok bupati adalah Rp2,1 juta per bulan, sedangkan wakil bupati sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Bupati juga menerima tunjangan sebesar Rp3,78 juta setiap bulan, sementara wakil bupati menerima Rp3,24 juta per bulan, sesuai dengan peraturan yang tercantum di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002 Pasal 1 ayat (2).

Dengan demikian, total pendapatan bupati setiap bulannya berkisar Rp5,34 jutaan, sedangkan wakil bupati sebesar Rp5,04 jutaan.

Selain gaji pokok dan tunjangan, bupati juga akan menerima fasilitas pendukung seperti:

- Mobil dinas,
- Rumah beserta perabot dan biaya pemeliharaan
- Seragam dinas dan atribut
- Biaya perjalanan dinas
- Biaya kesehatan
- Biaya operasional.

Rincian Biaya Operasional untuk Bupati Indonesia
Besaran Biaya Penunjang Operasional (BPO) bupati dihitung berdasarkan persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap kabupaten.

Untuk lebih jelasnya, mari simak rinciannya berikut ini:

- Bila PAD mencapai Rp5 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp125 juta dengan batas maksimal 3% dari total PAD.
- Bila PAD antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp150 juta dengan batas maksimal 2% dari PAD.
- Bila PAD antara Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp300 juta dengan batas maksimal 0,08% dari PAD.
- Bila PAD antara Rp50 miliar hingga Rp150 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp400 juta dengan batas maksimal 0,04% dari PAD.
- Bila PAD di atas Rp150 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp600 juta dengan batas maksimal 0,15% dari PAD.
Baca Juga
• Istana Tegaskan Tim Reformasi Polri Bukan untuk Ganti Kapolri, Masih Tahap Usulan
• Menteri PPPA Soroti Lemahnya Upaya Preventif Sekolah Imbas Tawuran Pelajar SD di Depok
• Demi Wujudkan Program 3 Juta Rumah Subsidi Aset-aset Negara Kemungkinan Bakal Dipakai
• KPU Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres, Transparansi Pemilu Dipertanyakan
• Kritik Terhadap Kinerja KPU: Reformasi Kelembagaan Diperlukan untuk Memperkuat Demokrasi
#Gaji #Bupati #Bulan #Fasilitas #Mewah #pemerintan #pemprov #pemkab
BERITA LAINNYA
Dalam Negeri Ikut Bangun Kereta Whoosh, Keuangan Perusahaan BUMN WIKA Tekor Sampai Rp12 Triliun
Politik Total Korupsi SYL Rp 44,7 M, Jaksa KPK: Diantaranya Mengalir ke Partai NasDem
Luar Negeri Miliaran Dolar Senjata AS Disetop, Israel Bersikeras Tetap Lakukan Serangan Ke Rafah
Kuliner Resep Soto Karang, Makanan Khas Karanganyar yang Menggugah Selera
Politik 5 Kali Dapat Rumah Dinas Tak Pernah Ditempati, Pramono Akan Tinggal di Rumah Dinas Pemprov DKI Usai Lebaran
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.