Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Segini Gaji Bupati per Bulan, Terima Fasilitas Mewah

Bagikan
21 Mei 2025 | Author : Redaksi
Foto: DPRD DKI Jakarta
Jumlah kandidat yang bisa menjabat posisi ini juga tidak banyak, yakni sekitar 300-an saja.
Masyarakat yang ingin menjabat posisi ini, harus mengikuti ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Jumlah kandidat yang bisa menjabat posisi ini juga tidak banyak, yakni sekitar 300-an saja.

Untuk masa jabatan periode 2025-2030 ada sebanyak 363 bupati dan 362 wakil bupati yang resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/02/2025).

Usai pelantikan ini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada performa dan kinerja para kepala daerah, tetapi juga besaran gaji yang mereka terima setiap bulan.

Rincian Gaji dan Tunjangan Bupati di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) c dan d, besaran gaji pokok bupati adalah Rp2,1 juta per bulan, sedangkan wakil bupati sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Bupati juga menerima tunjangan sebesar Rp3,78 juta setiap bulan, sementara wakil bupati menerima Rp3,24 juta per bulan, sesuai dengan peraturan yang tercantum di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002 Pasal 1 ayat (2).

Dengan demikian, total pendapatan bupati setiap bulannya berkisar Rp5,34 jutaan, sedangkan wakil bupati sebesar Rp5,04 jutaan.

Selain gaji pokok dan tunjangan, bupati juga akan menerima fasilitas pendukung seperti:

- Mobil dinas,
- Rumah beserta perabot dan biaya pemeliharaan
- Seragam dinas dan atribut
- Biaya perjalanan dinas
- Biaya kesehatan
- Biaya operasional.

Rincian Biaya Operasional untuk Bupati Indonesia
Besaran Biaya Penunjang Operasional (BPO) bupati dihitung berdasarkan persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap kabupaten.

Untuk lebih jelasnya, mari simak rinciannya berikut ini:

- Bila PAD mencapai Rp5 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp125 juta dengan batas maksimal 3% dari total PAD.
- Bila PAD antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp150 juta dengan batas maksimal 2% dari PAD.
- Bila PAD antara Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp300 juta dengan batas maksimal 0,08% dari PAD.
- Bila PAD antara Rp50 miliar hingga Rp150 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp400 juta dengan batas maksimal 0,04% dari PAD.
- Bila PAD di atas Rp150 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp600 juta dengan batas maksimal 0,15% dari PAD.
Baca Juga
• Tak Hanya Solusi Sementara, Warga DKI Minta Pramono Tangani Tawuran Manggarai Sampai Akar
• Presiden Prabowo Disambut Langsung Anwar Ibrahim Saat Hadiri KTT ke-46 ASEAN
• Stok Beras Indonesia Tertinggi dalam 23 Tahun, Menteri Pertanian: Bulan April Melebihi 1 Juta Ton
• Bobby Nasution Dan Dedi Mulyadi Rapat Bareng Komisi II DPR Bahas BUMD
• Presiden Hormati Putusan MK soal UU ITE
#Gaji #Bupati #Bulan #Fasilitas #Mewah #pemerintan #pemprov #pemkab
BERITA LAINNYA
Luar Negeri 90 Persen Permukiman Di Gaza Selatan Habis Dihancurkan Israel
Dalam Negeri KAI Komuter Pastikan Integrasi Stasiun Karet, BNI City Sudirman Dimulai April
Politik Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Siap Terima Sanksi Kemendagri
Pemerintahan Tak Hanya Solusi Sementara, Warga DKI Minta Pramono Tangani Tawuran Manggarai Sampai Akar
Kesehatan Pecinta Olahraga Wajib Tahu! Ini Olahraga yang Mendukung Kesehatan Jantung
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.