Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja
09 November 2024 | Author : Susanti
Foto: Antara/Andi Firdaus
Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (Satgas) Cipta Kerja demi efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (Satgas) Cipta Kerja demi efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Keputusan itu diumumkan Prabowo dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Kepres).
Keputusan tersebut diunggah Jaringan Informasi Dokumen Hukum (JDIH) Kementerian Luar Negeri. Pada Sabtu (11/9/2024)
"Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian petikan poin c pertimbangan dari Perpres tersebut.
Perpres yang ditandatangani Prabowo di Jakarta, Jumat (8/11/2024) itu, juga memuat poin pertimbangan Presiden bahwa UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.
Keputusan untuk membubarkan satgas itu tercantum dalam poin penetapan pasal 1 yang menyatakan Presiden mencabut perubahan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
"Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian petikan Pasal 2 Perpres tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Keppres Nomor 32 Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan JDIH Kemensetneg, di sini.
UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diundangkan tahun 2020 dan mulai berlaku pada 2 November 2020. UU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan regulasi yang tumpang tindih.
Adapun Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh Mahendra Siregar. Kemudian terdapat tiga orang wakil ketua, yaitu Suahasil Nazara, M Chatib Basri, Raden Pardede, serta sekretaris Arif Budimanta.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja bertugas menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian otoritas. Satgas ini bertanggung jawab kepada Presiden.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.