Pemerintah Larangan Social Commerce, TikTok Minta Dipertimbangkan

26 September 2023 | Author : Susanti
Foto: IDE Times
Presiden Jokowi telah menggelar rapat terbatas soal perniagaan sistem elektronik atau social commerce di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 25 September 2023.
Presiden Jokowi telah menggelar rapat terbatas soal perniagaan sistem elektronik atau social commerce di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 25 September 2023.

Hasilnya, social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa saja. “Rapat ini sebetulnya mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya social commerce, dan sudah disepakati,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Menanggapi hal itu, TikTok Indonesia tidak diam saja dan mereka langsung meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan larangan social commerce berjualan. Bukan tanpa alasan, keputusan pemerintah itu akan berdampak kepada seluruh penjual.

Menurut perkiraan, sekitar 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang memakai TikTok Shop akan berdampak dengan keputusan tersebut. TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan mengenai aturan baru tersebut.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," kata TikTok Indonesia, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 26 September 2023.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata juru bicara TikTok Indonesia.

Aturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 baru saja direvisi yang melarang platform social commerce untuk memfasilitasi perdagangan. Platform tersebut hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, tapi tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Sebelum itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah mau mengatur sistem perdagangan yang adil antara pedagang daring dan luring. Sehingga para pedagang itu bisa bersaing secara sehat. Maka dari itu, pemerintah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten.

Baca Juga
• Program Tapera Sedot Pekerja Gaji UMR, Ekonom: Tanda Keuangan Negara Sedang Tak Baik
• DPR Tegaskan Kenaikan Gaji Harus Berbanding Lurus dengan Peningkatan Kualitas Guru
• Resmi! Kemendikbudristek Tak Wajibkan Lagi Mahsiswa Untuk Skripsi
#tiktok #tiktokshopdilarang #tiktokshop #viral #jualanonline
31 Agustus 2023
Viral Indomie Versus Mie Gaga, Netizen Malah Pilih Mie Ini
21 Mei 2024
Luhut Minta Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik, Ini Jawaban Elon Musk
19 Desember 2023
Makna Kaos Kaki Sebagai Simbol Perayaan Natal
16 November 2024
Gunung Lewotobi Meletus, Penerbangan Ke Bali Terpaksa Dihentikan
30 Agustus 2023
Apakah BBM Pertamax bersubsidi? Pemerintah : Mohon Warga Menunggu
20 September 2023
4 Tempat Wisata Telaga Ranu Grati, Tempat Healing Pasuruan Bagi Yang Hobi Mancing
29 Desember 2023
Liburan Akhir Tahun, Pandawara Group Bersihkan Sampah di Sungai Bandung
15 November 2024
Kunjungan Ke Tiongkok dan Amerika, Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Mata Dunia
30 Agustus 2023
Baru Beroperasi, LRT Jabodetabek Terlambat, KAI Meminta Maaf
22 November 2024
Jelang Libur Panjang Nataru, Pemerintah Diharap Dorong Kemudahan Akses Pariwisata
30 Agustus 2023
Resmi! Kemendikbudristek Tak Wajibkan Lagi Mahsiswa Untuk Skripsi
07 Juli 2024
Aktivis Desak KPK, Ungkap Keterlibatan Bapanas-Bulog Imbas Dugaan di Korupsi Impor Beras
07 Juni 2024
Catat Rutenya! Damri Buka Rute Stasiun KCIC Tegalluar ke Stasiun KA Bandung dan Stasiun KCIC Halim k
22 Mei 2024
Kadung Bayar Mahal, Begini Nasib Kelas 1 BPJS Kesehatan
30 Agustus 2023
Heboh! Gempa Bumi Guncang Bali dan Lombok, Ini Pemicunya
BERITA LAINNYA
Infotainment Terkuak! Dinar Candy Pergi Umrah Bareng Ko Apex, Netizen: Berarti Udah Muhrim
Hiburan Ciptakan Lagu Lagu Goldwing Billie Eilish Ungkap Terinspirasi dari Olivia Rodrigoo
Politik Dadang Supriatna Gandeng Artis Ali Syakieb di Pilbup Bandung
Politik Terkini! Survey Terbaru Capres 2-24, Anies Vs Ganjar Vs Prabowo
Infotainment Sosok Ameerah Wardatul Bolkiah, Adik Pangeran Mateen yang Viral
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.