Tim dari Kejaksaan Agung juga menangkap tiga individu lainnya, yaitu WG sebagai panitera muda di PN Jakarta Utara, MS yang merupakan seorang pengacara, dan AR yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditangkap oleh petugas dari Kejaksaan Agung karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah ditangkap," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu, 12 April 2025.
Selain Arif Nuryanta, tim dari Kejaksaan Agung juga menangkap tiga individu lainnya, yaitu WG sebagai panitera muda di PN Jakarta Utara, MS yang merupakan seorang pengacara, dan AR yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Qohar menyatakan bahwa berdasarkan bukti yang dikumpulkan, keempat orang tersebut diduga terlibat dalam praktik suap terkait penanganan kasus di PN Jakarta Pusat.
Qohar menambahkan, empat orang itu kini telah berstatus tersangka.
"Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Empat orang tersebut (ditetapkan) sebagai tersangka," kata Qohar.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.