Kemenaker akan tetap menerima laporan terkait isu THR. Setiap laporan yang masuk akan diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan untuk menilai keabsahan informasi
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa sekitar 40 perusahaan masih berutang dalam pembayaran tunjangan hari raya kepada karyawan mereka. Namun, ia belum mengungkapkan daftar perusahaan yang mengalami masalah tersebut.
"Baru saja saya mendengar ada kurang lebih 40 perusahaan, tetapi kami belum dapat melihat rincian mengenai kasus ini dan seperti apa kondisinya," kata Yassierli kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Kamis, 26 Maret 2025.
Dia mengungkapkan bahwa Kemenaker akan tetap menerima laporan terkait isu THR. Setiap laporan yang masuk akan diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan untuk menilai keabsahan informasi yang diterima.
"Kami berharap dalam waktu tujuh hari sudah ada tanggapan. Jika tidak, maka kami akan memberikan nota pemeriksaan kedua dalam jangka waktu tiga hari. Jika tidak ada respon juga, kami akan mengeluarkan rekomendasi," jelasnya.
Untuk perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran THR, Yassierli menegaskan bahwa Kemenaker akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menetapkan sanksi administratif hingga kemungkinan penutupan perusahaan.
"Mulai dari tentu ada keterlambatan, ada sanksi administratif, sampai sanksi sifatnya rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usahanya, jadi bukan kami yang berikan sanksi. Kita berikan rekomendasi," tutur dia.
Meskipun begitu kata dia, hingga saat ini belum ada perusahaan yang secara resmi melapor ke Kemenaker karena tidak mampu membayar THR. Namun, Yassierli mengindikasi bahwa laporan masih akan bertambah dalam beberapa hari ke depan. "Belum bisa saya sampaikan. Tahun sebelumnya ada. Mungkin butuh berapa hari lagi," jelas dia.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.