Sidang Perdana dr Tifa Digelar, Jaksa Dakwa Fitnah soal Ijazah Jokowi

Bagikan
03 Juli 2026 | Author :
Foto: dr Tifa menjalani sidang perdana kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi. Foto: Taufiq/detikcom
Sidang perdana dr Tifa terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah Jokowi digelar. Jaksa membacakan dakwaan, sementara persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.
Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan yang menyebut dr Tifa diduga menyebarkan tuduhan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui berbagai platform media sosial dan forum publik.

Jaksa menjelaskan perkara bermula setelah sejumlah unggahan di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah sarjana Jokowi diketahui oleh pihak pelapor pada Maret 2025. Menurut dakwaan, dr Tifa kemudian turut menyebarkan narasi serupa melalui akun media sosial pribadinya serta dalam sejumlah tayangan diskusi yang diakses publik.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa analisis yang disampaikan terdakwa mengenai ijazah Jokowi tidak didasarkan pada pemeriksaan terhadap dokumen asli maupun verifikasi langsung kepada pemilik ijazah. Jaksa menilai tuduhan tersebut disampaikan tanpa dasar pembuktian yang sah sehingga diduga mencemarkan nama baik pelapor.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, jaksa menyatakan pelapor mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara pribadi. Perkara ini kemudian diproses berdasarkan ketentuan mengenai tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, serta pasal-pasal yang berkaitan dengan penyebaran informasi melalui media elektronik.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat menawarkan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice mengingat ancaman pidana dalam perkara tersebut memenuhi syarat untuk upaya perdamaian. Namun, setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, dr Tifa memilih menolak opsi tersebut dan meminta perkara dilanjutkan hingga proses pembuktian di persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan kliennya siap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan Jokowi bersedia hadir apabila dipanggil oleh pengadilan dan siap menunjukkan dokumen ijazahnya di forum persidangan jika diperlukan sebagai bagian dari pembuktian.

Sementara itu, dr Tifa tetap pada pendiriannya dan berharap proses persidangan dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh bukti yang diajukan masing-masing pihak. Persidangan selanjutnya dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai tahapan yang telah ditetapkan majelis hakim.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan polemik yang telah berlangsung cukup lama mengenai tudingan terhadap keaslian ijazah Jokowi. Sejumlah pihak berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum sehingga polemik tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan.
Baca Juga
• Kasus Pembunuhan Pegawai PPPK di Bekasi Terus Diusut, Polisi Dalami Motif
• Drama Berderai Air Mata Bacakan Pledoi, Hakim Mangapul Tagih Janji Jaksa Kejagung
• Curanmor di Tebet, Seorang Warga Kritis Usai Kena Ditembak, Ini Kronologinya
• Begini Sanksi Hukum bagi Oknum Jual Beli Rokok Ilegal
• Permintaan Kontroversial Kubu Nadiem Dinilai Bisa Rugikan Prabowo, Hotman Paris Diminta Fokus
#drTifa #Jokowi #SidangDrTifa #IjazahJokowi #KasusIjazah #BeritaNasional #Pengadilan #PNJakartaTimur
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.