Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Sempat Turun, Penerima KJP Kembali Jadi 705 Ribu Siswa, Pemprov DKI Pastikan diterima Sebelum Lebaran

Bagikan
13 Maret 2025 | Author : Redaksi
Foto: Inilah.com/Syahidan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemerintah daerah akan memperbarui data tentang penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemerintah daerah akan memperbarui data tentang penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Hal ini dikarenakan adanya penurunan dari penerima sebelumnya.

"Kita akan kembalikan ke angka kurang lebih 705 ribu siswa orang yang akan menerima. Kemarin itu turun, sekarang akan kita naikkan kembali menjadi 705 ribu siswa yang akan terima KJP," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Pramono juga meminta seluruh warga Jakarta yang ijazahnya masih tertahan di sekolah untuk segera diambil. Ia menyatakan nantinya biaya penebusan ijazah itu akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.

Program KJP pertama kali diluncurkan pada 2013 oleh Gubernur DKI Jakarta dari Joko Widodo. Program ini diikuti oleh Gubernur Ahok alias Basuki Tijahaja Purnama. dan Anies Baswedan,

Ada perbedaan antara program KJP Plus di era Anies dengan KJP di era Ahok di antaranya terdapat pada dana operasional yang dapat dicairkan dan manfaat KJP.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana menerapkan syarat meraih nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus.

Namun, ini akan dikaji ulang. Pemprov DKI menyatakan tujuan dibuatnya peraturan itu hanya ingin memotivasi para peserta didik untuk rajin belajar dan menggunakan bantuan pemerintah itu dengan sebaik-baiknya.

Adapun persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tidak berbeda dari sebelumnya seperti peserta didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, serta memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.

Lalu, siswa penerima KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.
Baca Juga
• 5 Kerugian Jadi PNS di Indonesia: Tak Seindah Yang Dibayangkan
• Pembangunan RSUD Cakung Diharapkan Tak Molor, Pramono: Selesai di 2026
• Jelang Arus Mudik, Polda Jabar Batasi Kendaraan Berat Mulai 24 Maret
• Basuki Tegaskan Jokowi Akan Pindah ke IKN Jika Sumber Daya Sudah Siap
• Menyambut 17 Agustus 2023, Ini Lirik Lagu 17 Agustus 'Hari Merdeka', Wajib Hafal
#KJP #Siswa #Lebaran #ramadhan #jakarta #wargajakarta #pramonoanung
BERITA LAINNYA
Infotainment Ria Ricis Tak Hadiri Wisuda Teuku Ryan, Ini Klarifikasi Teuku Ryan
Politik Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Siap Terima Sanksi Kemendagri
Politik Bantah Jokowi Majukan Namanya di Pilgub Jakarta, Kaesang: Kebohongan Publik
Hukum & Kriminal KPK Periksa GM Hyundai Herry Jung terkait Proyek PLTU di Cirebon
Luar Negeri Kenal Prabowo Dari Prajurit Muda, Raja Abdullah II Yakin Indonesia Berperan Penting di Dunia
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.