Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Sempat Turun, Penerima KJP Kembali Jadi 705 Ribu Siswa, Pemprov DKI Pastikan diterima Sebelum Lebaran

Bagikan
13 Maret 2025 | Author : Redaksi
Foto: Inilah.com/Syahidan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemerintah daerah akan memperbarui data tentang penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemerintah daerah akan memperbarui data tentang penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Hal ini dikarenakan adanya penurunan dari penerima sebelumnya.

"Kita akan kembalikan ke angka kurang lebih 705 ribu siswa orang yang akan menerima. Kemarin itu turun, sekarang akan kita naikkan kembali menjadi 705 ribu siswa yang akan terima KJP," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Pramono juga meminta seluruh warga Jakarta yang ijazahnya masih tertahan di sekolah untuk segera diambil. Ia menyatakan nantinya biaya penebusan ijazah itu akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.

Program KJP pertama kali diluncurkan pada 2013 oleh Gubernur DKI Jakarta dari Joko Widodo. Program ini diikuti oleh Gubernur Ahok alias Basuki Tijahaja Purnama. dan Anies Baswedan,

Ada perbedaan antara program KJP Plus di era Anies dengan KJP di era Ahok di antaranya terdapat pada dana operasional yang dapat dicairkan dan manfaat KJP.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana menerapkan syarat meraih nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus.

Namun, ini akan dikaji ulang. Pemprov DKI menyatakan tujuan dibuatnya peraturan itu hanya ingin memotivasi para peserta didik untuk rajin belajar dan menggunakan bantuan pemerintah itu dengan sebaik-baiknya.

Adapun persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tidak berbeda dari sebelumnya seperti peserta didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, serta memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.

Lalu, siswa penerima KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.
Baca Juga
• Prabowo Sapa Prajurit Papua Lewat 'Video Call' saat Malam Tahun Baru
• Vonis Harvey Moeis Dianggap Ringan, Komisi III DPR Dorong Jaksa Segera Ajukan Banding
• Mewah! Phoenix Club Resmi Buka di Jakarta
• Dukung Karya Anak Bangsa! Jokowi Pesan Kemeja Putih ke Siswa SMKN 4 Jambi
• Pemprov DKI Akan Terbitkan Aturan Bansos Terbaru, Pendatang Harus 10 Tahun Dulu Menetap di Jakarta
#KJP #Siswa #Lebaran #ramadhan #jakarta #wargajakarta #pramonoanung
BERITA LAINNYA
Luar Negeri AS Siap Balas Sekutu yang Tak Dukung Israel Atas Serangan di Gaza
Infotainment Usai Viral Isu Perselingkuhan, Jeje dan Syahnaz Makin Romantis, Ajak Amy Qanita Umrah Bareng
Hukum & Kriminal 25 Kilogram Kokain Beredar di Aceh dan Sumut, Polisi Sebut Ada Peningkatan Jumlah Pengguna
Luar Negeri Konflik Selama 7 Tahun, Angelina Jolie Resmi Cerai Dengan Brad Pitt, Singgung Harta Gono-Gini
Hiburan Simak Lirik Lagu Paint This Love - Jun. K 2PM dan Terjemahan Bahas Indonesia
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.