Terlibat Gratifikasi Sang Suami, Kenapa Istri Rafael Alun Belum Jadi Tersangka?
31 Agustus 2023 | Author : Susanti
Foto: IDE Times
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar oleh Jaksa KPK.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar oleh Jaksa KPK.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih mempertanyakan dakwaan Jaksa KPK mengingat istri Rafael Alun belum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu perlu diungkap aliran dana gratifikasi karena bisa mengarah ke TPPU.
Seperti apa ahli melihat dakwaan Jaksa KPK terhadap Rafael Alun dan Istri? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih dalam Profit,CNBCIndonesia (Kamis, 31/08/2023)
Didampingi beberapa orang, Ernie hanya diam keluar dari Pengadilan Tipikor. Terkait perkara ini, Jaksa KPK menyebutkan, gratifikasi diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME). “Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,†kata Jaksa KPK
dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Keduanya, mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieker yang merupakan istri sebagai Komisaris Utama. Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha dibidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak. Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko. Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.