Pengamat politik Rocky Gerung dan pengacaranya, Haris Azhar, menghadapi massa usai diperiksa karena diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian berbasis SARA. Peristiwa itu terjadi saat keduanya hendak keluar pintu keluar Mabes Polri pada Rabu sore (9 Juni 2023).
Pengamat politik Rocky Gerung dan pengacaranya, Haris Azhar, menghadapi massa usai diperiksa karena diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian berbasis SARA. Peristiwa itu terjadi saat keduanya hendak keluar pintu keluar Mabes Polri pada Rabu sore (9 Juni 2023). Dalam foto dan video yang beredar di grup Whatsapp grup media tersebut, Rocky dan Haris terlihat menghadang massa dengan mengenakan kaus bertuliskan Gerakan Nasional menangkap Rocky Gerung.
Puluhan orang menunggu di pintu keluar hingga Rocky dan Haris kembali. “Kami tidak mendorong, kami hanya mendorong sekali, jangan jadi pengecut,†teriak salah satu penonton dalam video viral tersebut. Menghadapi massa, beberapa polisi berusaha mengamankan lokasi kejadian dengan menutup pintu. Haris dan Rocky kemudian kembali ke area Mapolres. Saat dikonfirmasi terpisah, Rocky Gerung mengaku dirinya dan Haris dalam kondisi baik. “Aman dan damai,†kata Rocky saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat.
Menurut Rocky, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, membenarkan adanya massa yang ditemui saat hendak keluar gerbang Mabes Polri. “Memang benar [penonton bersikap konfrontatif]. [Tapi] itu bukan penyerangan brutal,†Haris saat dikonfirmasi jurnalis Tirto, Rabu malam (9 Juni 2023). Haris mengatakan dirinya dan Rocky dalam kondisi baik usai bertemu massa. “Kondisi fisik kami sangat bagus,†kata Haris Azhar.
Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik ​​Bareskrim Polri hari ini. Total, penyidik ​​menanyakan 47 pertanyaan kepada Rocky Gerung. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam pemeriksaan Rocky Gerung hari ini mengatakan, pemeriksaan pengamat politik Rocky Gerung pada Rabu (9 Juni 2023) tidak terkait dengan tudingan penghinaan terhadap presiden. Jokowi.
“Yang diberitakan atau diklarifikasi polisi saat ini adalah terkait penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan kegaduhan,†kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu sore. Dalam kasus ini, Rocky didakwa melanggar pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang sumpah palsu. Ia mengatakan, kerusuhan dilaporkan terjadi di beberapa daerah, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Tangerang, Kota, dan Bekasi.
Di sisi lain, Rocky didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Lalu ada Pasal 45 dan Pasal 28 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong dan kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Semua itu kami lampirkan pada undangan saudara Rocky Gerung. Jadi dalam undangan itu tidak ada unsur penghinaan terhadap presiden. Itu konfirmasi dan kami sedang mengklarifikasi apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung,†kata Djuhandhani. Katanya ujian Rocky belum selesai hari ini. Namun Rocky meminta ujiannya ditunda.
Oleh karena itu, ujian Rocky akan dilaksanakan pada Rabu (13/9/2023) mendatang. “Sebenarnya klarifikasinya belum tuntas. Namun yang bersangkutan, dengan alasan yang dapat kami terima, akan melanjutkan pemeriksaan pada Rabu mendatang,†kata Djuhandhani.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.