Program Tapera Sedot Pekerja Gaji UMR, Ekonom: Tanda Keuangan Negara Sedang Tak Baik

30 Mei 2024 | Author : Susanti
Foto: Antara
Direktur Jenderal Pengkajian Ekonomi Politik dan Kebijakan (PEPS) Anthony Budiawan melihat ada gelagat janggal terkait Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Katanya, mungkin brankas negara sudah habis. Oleh karena itu, aliran keuangan masuk yang signifikan diperlukan untuk memastikan defisit anggaran tidak semakin melebar di masa depan.

"Apakah negara sudah kehabisan sumber pembiayaan utang untuk membiayai defisit APBN yang terus membengkak. Apakah dana Haji dan duit BPJS Ketenagakerjaan menipis digunakan untuk membeli surat utang negara (SUN), sekarang dibikin Tapera yang diplesetkan menjadi Tabungan Penderitaan Rakyat." ungkap Anthony, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Ekonom senior yang dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi ini menyoroti PP 21/2024 tentang perubahan PP 25/2020 tentang Penerapan Tabungan Perumahan Masyarakat (Tapera

Dimana para pekerja atau pekerja yang pendapatannya pas-pasan dipaksa untuk berkontribusi pada program pembangunan perumahan yang diprakarsai oleh pemerintah.
>Perlu dicatat bahwa skema Tapera berbeda dengan skema jaminan sosial yang ditentukan oleh Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, 1945, Pasal 34. .

"Pemerintah tidak bisa memaksa pekerja untuk menabung dengan alasan apapun, termasuk untuk perumahan rakyat. Artinya, program tapera jelas-jelas melanggar konstitusi," ungkapnya.

Sekadar informasi, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera pada 20 Mei 2024.

Tiba-tiba, serikat pekerja dan pengusaha pengguna menolak aturan yang dikeluarkan Jokowi. Pasalnya, beban masyarakat yang dipotong dari pendapatannya sudah sangat besar. .

Dalam pasal 15 ayat 1 PP 21/2024 diatur bahwa besaran tabungan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji peserta pekerja dan penghasilan pekerja yang merupakan wiraswasta.

Sedangkan pada ayat 2, besaran ini ditentukan sehubungan dengan jumlah tabungan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bagi mereka yang bekerja, ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebanyak-banyaknya 2,5 persen. persen. persen.

Aturan ini secara umum tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta namun juga bagi ASN, TNI, dan Polri yang digaji langsung oleh Negara.
Baca Juga
• Luhut Minta Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik, Ini Jawaban Elon Musk
• Komnas HAM Desak Usut Proses Hukum Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Harus Transparan
• Singgung Program MBG Sering Diejek, Prabowo Minta Guru Bantu Sukseskan Program
#ProgramTapera #Gaji #PekerjaRendahan #Ekonom #Keuangan
21 Mei 2024
Luhut Minta Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik, Ini Jawaban Elon Musk
22 November 2024
Jelang Libur Panjang Nataru, Pemerintah Diharap Dorong Kemudahan Akses Pariwisata
26 Mei 2024
Kapolri Masih Bungkam, Teror Kejagung Dugaan Jampidus Dikuntit Densus 88
29 Mei 2024
Menyusul Spanyol, Indonesia Sambut Keputusan Norwegia Akui Kemerdekaan Palestina
11 Maret 2024
Tok! Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 1445 Hijriyah Jatuh Pada Selasa, 12 Maret 2024
05 November 2023
Inilah Kondisi Kesehatan Terkini Luhut Binsar Pandjaitan, Usai Ditengok Jokowi
15 November 2024
Tak Cukup Hanya Penangguhan, Jatam Minta UI Cabut Gelar Doktor Bahlil
15 November 2024
DPR Soroti Kualitas Pendidikan, Pengaruhi SDM Dunia Kerja
26 September 2023
Pemerintah Larangan Social Commerce, TikTok Minta Dipertimbangkan
31 Juli 2023
Dukung Karya Anak Bangsa! Jokowi Pesan Kemeja Putih ke Siswa SMKN 4 Jambi
08 Agustus 2023
Menyambut 17 Agustus 2023, Ini Lirik Lagu 17 Agustus 'Hari Merdeka', Wajib Hafal
20 September 2023
4 Tempat Wisata Telaga Ranu Grati, Tempat Healing Pasuruan Bagi Yang Hobi Mancing
10 Juni 2024
Gunung Semeru Erupsi Keluarkan Lahar Panas, Masyarakat Diimbau Waspada
12 Juni 2024
Hamas Sepakati Resolusi Genjatan Senjata Di Jalur Gaza
25 Agustus 2024
Banjir Bandang di Ternate, Tujuh Orang Meninggal
BERITA LAINNYA
Infotainment Dikabarkan Akan Rujuk, Irish Bella Akui Masih Hubungan Baik Dengan Ammar Zoni
Dalam Negeri Aktivis Desak KPK, Ungkap Keterlibatan Bapanas-Bulog Imbas Dugaan di Korupsi Impor Beras
Infotainment Sandra Dewi Diperiksa Kembali Kejagung, Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis
Kesehatan Hati-hati! Penderita Darah Tinggi Harus Waspada saat Konsumsi Daging Kambing
Kuliner Wajib Tahu! Ini Cara Membuat Rawon Sate Komoh Pasuruan Makanan Khas Pasuruan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.