Program Tapera Sedot Pekerja Gaji UMR, Ekonom: Tanda Keuangan Negara Sedang Tak Baik
30 Mei 2024 | Author : Susanti
Foto: Antara
Direktur Jenderal Pengkajian Ekonomi Politik dan Kebijakan (PEPS) Anthony Budiawan melihat ada gelagat janggal terkait Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Katanya, mungkin brankas negara sudah habis. Oleh karena itu, aliran keuangan masuk yang signifikan diperlukan untuk memastikan defisit anggaran tidak semakin melebar di masa depan.
"Apakah negara sudah kehabisan sumber pembiayaan utang untuk membiayai defisit APBN yang terus membengkak. Apakah dana Haji dan duit BPJS Ketenagakerjaan menipis digunakan untuk membeli surat utang negara (SUN), sekarang dibikin Tapera yang diplesetkan menjadi Tabungan Penderitaan Rakyat." ungkap Anthony, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Ekonom senior yang dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi ini menyoroti PP 21/2024 tentang perubahan PP 25/2020 tentang Penerapan Tabungan Perumahan Masyarakat (Tapera
Dimana para pekerja atau pekerja yang pendapatannya pas-pasan dipaksa untuk berkontribusi pada program pembangunan perumahan yang diprakarsai oleh pemerintah.
>Perlu dicatat bahwa skema Tapera berbeda dengan skema jaminan sosial yang ditentukan oleh Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, 1945, Pasal 34. .
"Pemerintah tidak bisa memaksa pekerja untuk menabung dengan alasan apapun, termasuk untuk perumahan rakyat. Artinya, program tapera jelas-jelas melanggar konstitusi," ungkapnya.
Sekadar informasi, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera pada 20 Mei 2024.
Tiba-tiba, serikat pekerja dan pengusaha pengguna menolak aturan yang dikeluarkan Jokowi. Pasalnya, beban masyarakat yang dipotong dari pendapatannya sudah sangat besar. .
Dalam pasal 15 ayat 1 PP 21/2024 diatur bahwa besaran tabungan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji peserta pekerja dan penghasilan pekerja yang merupakan wiraswasta.
Sedangkan pada ayat 2, besaran ini ditentukan sehubungan dengan jumlah tabungan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bagi mereka yang bekerja, ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebanyak-banyaknya 2,5 persen. persen. persen.
Aturan ini secara umum tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta namun juga bagi ASN, TNI, dan Polri yang digaji langsung oleh Negara.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.