Kemenkumham Ancam Tegas Blokir Perusahaan Terlibat Judi Online
12 Juli 2024 | Author : Susanti
Foto: Ditjen AHU
Kahyo Rahadian Mzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Kumham), Ancan Hukum Perusahaan yang terlibat judi online
Kahyo Rahadian Mzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Kumham), mengancam akan memblokir perusahaan dan badan yang terkait atau terlibat dalam perjudian online.
"Kalau perusahaan itu terdaftar sebagai PT di Dirjen AHU, memiliki badan hukum atau tidak. Kalau sudah seperti itu (judi online) tentu kami akan blokir perusahaannya," tegas Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, Kamis (11/7/2024).
Menurutnya, di dalam aturan Indonesia tidak boleh ada perusahaan atau badan usaha melakukan usaha bergerak di bidang perjudian atau permainan ketangkasan.
Namun demikian, bila ada ditemukan seperti itu maka sanksinya pemerintah melalui Ditjen AHU Kemenkumham akan memblokir perusahaan atau badan usaha tersebut.
"Itu tidak boleh dan itu tidak ada dalam tabel klasifikasi perusahaan. Kalau jelas pidana administratif-nya maka perusahaan itu akan kami blokir," ujarnya.
Namun sejauh ini diakuinya belum ada perusahaan atau badan usaha di Indonesia yang terindikasi atau berafiliasi dengan perjudian atau judi online.
"Kalau ada tinggal kami kerjasama dengan penegak hukum. Kalau terlibat ya kami akan blokir perusahaan itu," katanya.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.