Putusan MK soal Ijazah Gibran Berbuntut ke DPR, Fraksi Jajaki Pansus dan Hak Angket, Golkar Menolak

Bagikan
10 Oktober 2026 | Author :
Foto: Gedung MPR/DPR/DPD RI/ANTARA
Usai putusan MK soal ijazah Gibran, sejumlah fraksi DPR jajaki pansus dan hak angket. PDIP membuka peluang, Golkar menolak, sementara syarat angket tidak ringan.
Jakarta – Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini bergeser dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah putusan MK, sejumlah fraksi disebut mulai menjajaki pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket. Namun, tidak semua partai sepakat langkah itu perlu ditempuh.

Apa yang Diputuskan MK

MK menyatakan tidak menerima permohonan yang meminta Gibran didiskualifikasi dari pencalonan Pilpres 2024. Meski begitu, berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan setingkat SMA atau yang setara atas nama Gibran. Pertimbangan hukum MK juga menyinggung dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazahnya.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menghormati putusan tersebut dan menegaskan dokumen yang dipakai dalam pencalonan Gibran masih sah dan berlaku. Perkara ini juga berlanjut di jalur etik, setelah KPU dan Bawaslu diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Fraksi Mulai Berkomunikasi

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PKS, Mardani Ali Sera, mengakui sejumlah fraksi di DPR telah saling berkomunikasi soal pembentukan pansus atau hak angket, Jumat (9/10/2026). Menurutnya, DPR punya banyak mekanisme politik untuk menindaklanjuti putusan MK. Ia menilai putusan itu berani dan jujur, tetapi menegaskan PKS belum membahasnya secara resmi.

PDIP lebih tegas membuka peluang. Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP, Deddy Sitorus, menilai sangat mungkin DPR menindaklanjuti putusan lewat pansus dan atau angket untuk mendalami dugaan rekayasa syarat pencalonan Gibran.

Golkar: Tak Perlu Pansus

Sikap berbeda datang dari Golkar. Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai persoalan ini tidak perlu dibawa ke pansus atau hak angket. Pembuktian ada atau tidaknya ijazah, katanya, dapat dibahas di Komisi II dengan meminta penjelasan KPU dan Bawaslu. Ia juga menegaskan urusan itu harus dibedakan dari wacana pemakzulan, yang menurutnya bergantung pada konsensus pimpinan partai.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menghormati putusan MK. Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, menyebut partainya masih mendalami amar putusan, sementara fraksi lain disebut menunggu arahan partai.

Syarat Hak Angket Tidak Ringan

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menjelaskan hak angket memerlukan paling sedikit 25 pengusul dari lintas fraksi dan persetujuan rapat paripurna. Ia juga menegaskan hak angket berbeda dari pemakzulan: angket adalah instrumen penyelidikan politik, bukan otomatis memberhentikan wakil presiden. Hingga kini belum ada kepastian DPR akan mengajukan hak angket maupun memulai proses pemakzulan.
Baca Juga
• Cak Imin Tunjuk Najmi Mumtaza Rabbany Jadi Ketua Harian DPP PKB, Ini Profilnya
• Megawati Batal Video Call dengan Prabowo, Keluarga Presiden Hendak Perjalanan Ke Kediaman Jokowi
• Dipanggil Jokowi ke Istana, Bos PPATK Laporkan Masalah FATF dan SYL
• Jokowi Komitmen Tegaskan Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah
• Sudah Ditetapkan Tersangka, Rohidin Tetap Ngotot Akan Menang Pilkada
#IjazahGibran #HakAngket #PansusDPR #MahkamahKonstitusi #GibranRakabuming #DPRRI #KPU #BeritaTerkini
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.