Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK

Bagikan
29 September 2026 | Author :
Foto: Suasana rapat/polemik revisi UU Pemilu terkait ambang batas parlemen (Foto: Nasywa Athifah/kumparan)
Rencana kenaikan ambang batas parlemen dari 4 menjadi 5 persen dalam revisi UU Pemilu menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Rencana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari 4 persen menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menuai polemik. Sejumlah partai politik dan pengamat menilai kenaikan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Kesepakatan menaikkan PT menjadi 5 persen mengemuka setelah para ketua umum partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan pada pertengahan September 2026. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan hasil kesepakatan tersebut akan dijadikan acuan utama dalam penyusunan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pemilu yang akan dibentuk dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan PT sebesar 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu 2024, namun berstatus konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya. Artinya, besaran maupun norma ambang batas parlemen wajib diubah dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan MK, termasuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan mencegah membengkaknya jumlah suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Penolakan dari Berbagai Pihak

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menegaskan partainya keberatan jika ambang batas parlemen dinaikkan di atas angka 4 persen. Ia menilai semakin tinggi angka PT, semakin besar pula kemungkinan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi parlemen—sesuatu yang menurutnya justru bertentangan dengan arahan MK.

Kritik senada juga datang dari Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Umum Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Said Iqbal. Ia menilai intensi Putusan MK sesungguhnya mendorong agar aturan PT tidak lagi diberlakukan, atau jika tetap dipertahankan, besarannya justru harus diperkecil, bukan dinaikkan.

Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Ahmad Rofiq, turut mempertanyakan mengapa kesepakatan partai-partai parlemen justru melampaui substansi putusan MK. Ia menilai alasan efisiensi penyelenggaraan negara yang kerap digunakan untuk mendukung kenaikan ambang batas tidak sepenuhnya relevan, mengingat angka 4 persen saja sudah dinilai bermasalah karena berpotensi menghilangkan suara sah pemilih dalam jumlah besar.

Sementara itu, GKSR turut mengusulkan pendekatan alternatif berbasis perhitungan ambang batas efektif (effective threshold) yang menurut simulasi akademis menunjukkan angka ideal justru berada jauh di bawah 4 persen, bukan di atasnya.

DPR Janji Susun Argumentasi Hukum

Merespons berbagai kritik tersebut, Rifqinizamy meluruskan bahwa MK sejatinya tidak melarang penetapan angka ambang batas tertentu, melainkan mempersoalkan dasar argumentasi dan metode penghitungan di balik penentuan angka tersebut. Ia memastikan DPR akan menyiapkan formula serta pertimbangan hukum yang matang jika ambang batas parlemen resmi dinaikkan dari 4 menjadi 5 persen, dengan tetap mempertimbangkan masukan dari partai nonparlemen, publik, dan akademisi dalam proses pembahasan.

Polemik ini diperkirakan akan terus bergulir seiring dimulainya pembahasan Panja RUU Pemilu dalam waktu dekat, mengingat besaran ambang batas parlemen akan sangat menentukan peta persaingan partai politik menjelang Pemilu 2029.
Baca Juga
• Beda Dengan Di Jakarta, Anggaran Perayaan HUT RI di IKN Naik 60 Persen
• Cak Imin Kasih Paham Pansus Angket Haji tak Ada Hubungannya dengan PKB atau PBNU, Paham!
• Cak Imin Tunjuk Najmi Mumtaza Rabbany Jadi Ketua Harian DPP PKB, Ini Profilnya
• Ingatkan Cakada, BAWASLU: Tak ada Kampanye Colongan di Masa Tenang
• Sesuai Arahan, Ketum Projo mengaku mendukung Prabowo
#AmbangBatasParlemen #RUUPemilu #PutusanMK #ParliamentaryThreshold #Pemilu2029 #DPR #PolitikIndonesi
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.