KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Telusuri Dugaan Kaitan dengan Muktamar NU
Bagikan
21 Oktober 2026 | Author :
Foto: Suasana Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur pada akhir Agustus 2026. (Antara)
KPK menyita Rp250 juta yang diserahkan PCNU Nias dan menelusuri kemungkinan kaitannya dengan perkara dugaan korupsi ATR/BPN serta Muktamar ke-35 NU.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp250 juta yang diserahkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Uang tersebut diduga berkaitan dengan persoalan yang mencuat seputar Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang itu diserahkan atas inisiatif pihak terkait dan kemudian disita oleh penyidik. KPK kini menelusuri kemungkinan hubungan uang tersebut dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Budi, penyidik akan menganalisis asal-usul serta keterkaitan dana tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Hasil analisis akan menentukan apakah uang itu dapat digunakan sebagai barang bukti.
Apabila ditemukan hubungan dengan perkara korupsi ATR/BPN, uang tersebut akan tetap disita untuk kepentingan penyidikan. Namun, jika tidak ditemukan keterkaitan, KPK membuka kemungkinan mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.
Kasus Korupsi ATR/BPN Jadi Fokus Penelusuran
Kasus yang menjadi salah satu fokus penelusuran tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Meski demikian, penyitaan uang dari PCNU Nias belum membuktikan bahwa dana tersebut berasal dari tindak pidana korupsi atau digunakan untuk kepentingan Muktamar NU. KPK masih harus menelusuri asal-usul dana dan menguji keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Sebelumnya, dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU juga menjadi perhatian setelah muncul laporan dari pihak lain kepada KPK. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk memengaruhi dukungan dalam proses pemilihan pimpinan NU.
KPK menyatakan setiap laporan dan informasi yang diterima akan ditelaah berdasarkan bukti serta hasil pengumpulan bahan keterangan. Perkembangan penanganan uang Rp250 juta tersebut akan bergantung pada hasil analisis penyidik.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.