Peras Para Tahanan, Hakim Vonis 15 Eks Petugas Rutan Tahanan KPK

Bagikan
14 Desember 2024 | Author : Sussant Susanti
Foto: Inilah.com/Rizki
Majelis hakim Pengadilan Tipikor dan Tindak Pidana Korupsi menetapkan 15 mantan petugas rutan KPK yang terlibat kasus pungutan liar (pungli).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor dan Tindak Pidana Korupsi menetapkan 15 mantan petugas rutan KPK yang terlibat kasus pungutan liar (pungli).

"Perbuatan terdakwa sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ibarat pagar yang menggerogoti tanaman dalam pemberantasan korupsi melalui korupsi, sehingga merugikan proses penuntutan pidana yang sedang berlangsung.'' kata salah satu hakim sambil berkata. membacakan putusan. Pikiran atas putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Hakim juga memutuskan bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang didukung pemerintah. Selain itu, mereka menikmati uang dengan memeras narapidana.

"Perbuatan terdakwa mencoreng lembaga KPK sebagai institusi pemberantas korupsi, mencederai kepercayaan masyarakat terhadap KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi," tambah hakim tersebut.

Adapun pertimbangan meringankan dalam vonis para terdakwa di antaranya adalah sikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali kesalahannya. Terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga," ungkap hakim.

Dalam dakwaan, para terdakwa disebut melakukan pemerasan dengan total nilai Rp6,38 miliar selama periode 2019-2023. Praktik pungli ini berlangsung di tiga cabang rutan KPK, yaitu di Pomdam Jaya Guntur, Gedung C1, dan Gedung Merah Putih K4, Jakarta Selatan.

Berikut vonis hakim kepada 15 terdakwa pungli;

1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun

2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp419.600.000 juta subsider 1,5 tahun

3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun

4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan

5. Sopian Hadi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun

6. Achmad Fauzi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan

7. Agung Nugroho, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan

8. Ari Rahman Hakim, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan

9. Muhammad Ridwan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan

10. Mahdi Aris, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan

11. Suharlan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan

12. Ricky Rachmawanto, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan

13. Wardoyo, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan

14. Muhammad Abduh, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp93.950.000 subsider 6 bulan

15. Ramadhan Ubaidillah, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan
Baca Juga
• Ikut Bangun Kereta Whoosh, Keuangan Perusahaan BUMN WIKA Tekor Sampai Rp12 Triliun
• Menteri BUMN Erick Thohir Harapkan Waktu Tempuh Kereta Bandara Dipersingkat
• Aktivis Desak KPK, Ungkap Keterlibatan Bapanas-Bulog Imbas Dugaan di Korupsi Impor Beras
• Terlibat Gratifikasi Sang Suami, Kenapa Istri Rafael Alun Belum Jadi Tersangka?
• Cuaca Ekstrem Di Jakarta, Menhub Himbau Moda Transportasi harus Tingkatkan Keselamatan
#Tahanan #KPK #Petugas #Rutan #rutan #korupsi #2024
29 Juni 2024
Tarik Wisata Domestik, Garut Akan Jadikan Jalan Ahmad Yani Seperti Malioboro
14 Mei 2024
El Nino Akan Berakhir, Fase La Nina Akankah Ancam RI?
12 Juni 2024
Jelang Pelaksanaan Puncak Haji, Menag Cek Kesiapan Pelayanan dan Fasilitas di Armuzna
28 Juni 2024
PDN Diretas, Layanan Paspor Cepat Bandara Soekarno-Hatta Dihentikan Sementara
10 Juni 2024
Gunung Semeru Erupsi Keluarkan Lahar Panas, Masyarakat Diimbau Waspada
16 Juli 2024
OJK Setujui Pinjol Capai Limit Rp10 Miliar, DPR Minta Prioritaskan Perlindungan Masyarakat
BERITA LAINNYA
Kesehatan Kebiasaan Tidur Teratur Baik Turunkan Risiko Diabetes Secara Signifikan
Dalam Negeri BMKG Umumkan Ancaman Gempa Megathrust, Pakar UGM: Waspada Namun Jangan Khawatir Berlebihan
Hiburan Simak Lirik Lagu Lean On Me - 10cm, OST Drama Hotel Del Luna dan Terjemahannya
Hiburan Simak! Lirik Lagu Chk Chk Boom - Stray Kids dengan Terjemahannya
Politik Siap Eksekusi, Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Sudah Masuk Skenario Anggaran APBN
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.