Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Peras Para Tahanan, Hakim Vonis 15 Eks Petugas Rutan Tahanan KPK

Bagikan
14 Desember 2024 | Author : Redaksi
Foto: Inilah.com/Rizki
Majelis hakim Pengadilan Tipikor dan Tindak Pidana Korupsi menetapkan 15 mantan petugas rutan KPK yang terlibat kasus pungutan liar (pungli).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor dan Tindak Pidana Korupsi menetapkan 15 mantan petugas rutan KPK yang terlibat kasus pungutan liar (pungli).

"Perbuatan terdakwa sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ibarat pagar yang menggerogoti tanaman dalam pemberantasan korupsi melalui korupsi, sehingga merugikan proses penuntutan pidana yang sedang berlangsung.'' kata salah satu hakim sambil berkata. membacakan putusan. Pikiran atas putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Hakim juga memutuskan bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang didukung pemerintah. Selain itu, mereka menikmati uang dengan memeras narapidana.

"Perbuatan terdakwa mencoreng lembaga KPK sebagai institusi pemberantas korupsi, mencederai kepercayaan masyarakat terhadap KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi," tambah hakim tersebut.

Adapun pertimbangan meringankan dalam vonis para terdakwa di antaranya adalah sikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali kesalahannya. Terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga," ungkap hakim.

Dalam dakwaan, para terdakwa disebut melakukan pemerasan dengan total nilai Rp6,38 miliar selama periode 2019-2023. Praktik pungli ini berlangsung di tiga cabang rutan KPK, yaitu di Pomdam Jaya Guntur, Gedung C1, dan Gedung Merah Putih K4, Jakarta Selatan.

Berikut vonis hakim kepada 15 terdakwa pungli;

1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun

2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp419.600.000 juta subsider 1,5 tahun

3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun

4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan

5. Sopian Hadi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun

6. Achmad Fauzi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan

7. Agung Nugroho, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan

8. Ari Rahman Hakim, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan

9. Muhammad Ridwan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan

10. Mahdi Aris, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan

11. Suharlan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan

12. Ricky Rachmawanto, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan

13. Wardoyo, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan

14. Muhammad Abduh, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp93.950.000 subsider 6 bulan

15. Ramadhan Ubaidillah, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan
Baca Juga
• Apakah BBM Pertamax bersubsidi? Pemerintah : Mohon Warga Menunggu
• Kawal THR Lebaran di Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi Tak Izinkan Permintaan THR Ke Instansi Pemerintah
• Keracunan MBG di Cianjur Korban Bertambah 78 Siswa
• DPR Soroti Kualitas Pendidikan, Pengaruhi SDM Dunia Kerja
• Tekan Impor BMM, Bos Pertamina Ungkap Sumber Baru Pengganti Bensin
#Tahanan #KPK #Petugas #Rutan #rutan #korupsi #2024
BERITA LAINNYA
Infotainment Dara Arafah Terharu, Donasi ke Palestina Tembus Rp 300 Juta Dalam 24 jam
Hiburan Simak! Lirik Lagu Hey Hello - Cha Eun Woo feat. Peder Elias dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Infotainment Langgeng Dengan Sang Suami, Laura Basuki Hanya Sekali Bertengkar dengan Suami
Politik KPK Periksa Yasonna, Pakar: Hasto Perlu Diperiksa Kembali
Infotainment Bangga! Iqbaal Ramadhan Lulus Kuliah dari Monash University
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.