Tegas! Aturan Baru Barang Bawaan Luar Negeri Akan Diterbitkan Sri Mulyani

18 Mei 2024 | Author : Susanti
Foto: IDE Times
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan membatasi dan melarang impor barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Setelah pemerintah memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan membatasi dan melarang impor barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam konferensi pers Jumat (17/5/2024), "Terhadap barang non-commercial, bukan barang dagangan atau personal use, dikeluarkan dari pengaturan Permendag dan diatur oleh Kemenkeu atau melalui Dirjen Bea Cukai."

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebelumnya menjadi perhatian karena membatasi barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri. Alat elektronik hingga pakaian jadi termasuk dalam kategori barang yang dibatasi. Aturan ini mendapatkan banyak protes dari masyarakat hingga menjadi perdebatan di jagat maya.

Pemerintah merevisi Permendag 36 menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 setelah masalah tersebar luas. Tetapi aturan baru ini masih menimbulkan masalah, terutama terkait larangan dan pembatasan importasi produk untuk keperluan komersial.

Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dia mengatakan aturan yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024 ini memberikan relaksasi perijinan impor untuk 7 kelompok barang impor seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan; kosmetik dan perbekalan rumah tangga; tas; dan katup.

Selain itu, relaksasi juga diberikan kepada komoditas lainnya, yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris juga diatur ulang.

"Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini," kata dia.
Baca Juga
• Banyak Kota Besar Diguyur Hujan, Ini Prediksi BMKG
• Hamas Sepakati Resolusi Genjatan Senjata Di Jalur Gaza
• Catat Rutenya! Damri Buka Rute Stasiun KCIC Tegalluar ke Stasiun KA Bandung dan Stasiun KCIC Halim k
#aturan #barangbawaan #luarnegeri #srimulyani #pemerintah #jokowi
25 Oktober 2023
Catat! ASN Bakal Dapat Insentif 3 Bulan dan Bonus Tahunan
29 Mei 2024
Ahmad Sahroni Dihadirkan KPK ke Sidang SYL Hari Ini
01 Juni 2024
Pelatih Madura United Bangga Malik Risaldi Dispill Timnas Indonesia: Sangat Layak
25 Agustus 2024
Banjir Bandang di Ternate, Tujuh Orang Meninggal
30 Juli 2024
Timnas Indonesia Jadi Juara Piala AFF U-19, Etho: Ini Modal Berharga
14 Mei 2024
El Nino Akan Berakhir, Fase La Nina Akankah Ancam RI?
25 Mei 2024
Ramai Biaya UKT Universitas Naik, Banyak Anak Muda Enggan Melanjutkan Kuliah
28 Juni 2024
PDN Diretas, Layanan Paspor Cepat Bandara Soekarno-Hatta Dihentikan Sementara
26 September 2023
Pemerintah Larangan Social Commerce, TikTok Minta Dipertimbangkan
22 November 2024
Jelang Libur Panjang Nataru, Pemerintah Diharap Dorong Kemudahan Akses Pariwisata
12 Juni 2024
Jelang Pelaksanaan Puncak Haji, Menag Cek Kesiapan Pelayanan dan Fasilitas di Armuzna
31 Mei 2024
MRT Jakarta Tutup Operasional Buntut Kecelakaan Alat Berat Jatuh ke Jalur Rel
02 Juni 2024
Dalami Kasus Korupsi Timah, Kejagung Panggil Adik Ipar Harvey Moeis
18 Mei 2024
Tegas! Aturan Baru Barang Bawaan Luar Negeri Akan Diterbitkan Sri Mulyani
31 Juli 2024
Indonesia Kekurangan Dokter, Prabowo Rencana Kirim Mahasiswa Belajar ke Rusia
BERITA LAINNYA
Kesehatan Waspada! Kesemutan Bisa Simpan Bahaya
Luar Negeri Israel Kembali Bombardir Masjid di Palestina, 10 Warga Tewas
Kesehatan Wajib Tahu! Ini Tips Merawat Wajah Saat Musim Hujan Tiba
Dalam Negeri Kenang Tsunami Aceh, BMKG Sebut Penduduk Bumi Akan Alami Bencana Dahsyat
Politik Menang Pilpres Karena Makan Siang Gratis, Prabowo-Gibran Jangan Janji Belaka
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.