Tegas! Aturan Baru Barang Bawaan Luar Negeri Akan Diterbitkan Sri Mulyani

Bagikan
18 Mei 2024 | Author : Sussant Susanti
Foto: IDE Times
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan membatasi dan melarang impor barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Setelah pemerintah memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan membatasi dan melarang impor barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam konferensi pers Jumat (17/5/2024), "Terhadap barang non-commercial, bukan barang dagangan atau personal use, dikeluarkan dari pengaturan Permendag dan diatur oleh Kemenkeu atau melalui Dirjen Bea Cukai."

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebelumnya menjadi perhatian karena membatasi barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri. Alat elektronik hingga pakaian jadi termasuk dalam kategori barang yang dibatasi. Aturan ini mendapatkan banyak protes dari masyarakat hingga menjadi perdebatan di jagat maya.

Pemerintah merevisi Permendag 36 menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 setelah masalah tersebar luas. Tetapi aturan baru ini masih menimbulkan masalah, terutama terkait larangan dan pembatasan importasi produk untuk keperluan komersial.

Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dia mengatakan aturan yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024 ini memberikan relaksasi perijinan impor untuk 7 kelompok barang impor seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan; kosmetik dan perbekalan rumah tangga; tas; dan katup.

Selain itu, relaksasi juga diberikan kepada komoditas lainnya, yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris juga diatur ulang.

"Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini," kata dia.
Baca Juga
• Wow, Indikasi Korupsi Kuota Haji Bisa Menyasar Kemenag, Agen Travel hingga DPR
• Tak Cukup Hanya Penangguhan, Jatam Minta UI Cabut Gelar Doktor Bahlil
• Innalilahi, Istri Habib Luthfi, Syarifah Salma Meninggal Dunia
• Pantang Menyerah Usai Olimpiade, Gregoria Akan Ikut Japan Open
• Jelang Libur Panjang Nataru, Pemerintah Diharap Dorong Kemudahan Akses Pariwisata
#aturan #barangbawaan #luarnegeri #srimulyani #pemerintah #jokowi
07 Juli 2024
Aktivis Desak KPK, Ungkap Keterlibatan Bapanas-Bulog Imbas Dugaan di Korupsi Impor Beras
01 Juni 2024
Tim Labfor Polri Ungkap Masih Selidiki Kebakaran Kilang Minyak Di Pertamina Balikpapan
15 November 2024
Viral Anak SMA tak Bisa Perkalian, DPR Soroti Reformasi Pendidikan
11 Juni 2024
Jamaah Haji Indonesia Jalani Operasi Tumor Otak di Madinah
31 Januari 2025
KAI Komuter Pastikan Integrasi Stasiun Karet, BNI City Sudirman Dimulai April
08 Agustus 2023
Menyambut 17 Agustus 2023, Ini Lirik Lagu 17 Agustus 'Hari Merdeka', Wajib Hafal
BERITA LAINNYA
Infotainment Nathalie Holscher Pamer Kemesraan dengan Pacar Baru, Netizen: Keluar Aslinya!
Hiburan Berseteru Dengan Brad Pitt, Angelina Jolie Disebut Stres Hingga Hilang Nafsu Makan
Infotainment Wow! Dinar Candy Sebut Satu Nama Ini Ungkap Sindir Payudara Palsu
Infotainment Usai Rujuk, Rendy Kjaernett Makin Bucin Dengan Sang Istri Lady Nayoan
Politik Partai Golkar Sebut Nama Nagita Slavina Masih Asing di Masyarakat Sumut
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.