Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Tegas! Aturan Baru Barang Bawaan Luar Negeri Akan Diterbitkan Sri Mulyani

Bagikan
18 Mei 2024 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan membatasi dan melarang impor barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Setelah pemerintah memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan membatasi dan melarang impor barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam konferensi pers Jumat (17/5/2024), "Terhadap barang non-commercial, bukan barang dagangan atau personal use, dikeluarkan dari pengaturan Permendag dan diatur oleh Kemenkeu atau melalui Dirjen Bea Cukai."

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebelumnya menjadi perhatian karena membatasi barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri. Alat elektronik hingga pakaian jadi termasuk dalam kategori barang yang dibatasi. Aturan ini mendapatkan banyak protes dari masyarakat hingga menjadi perdebatan di jagat maya.

Pemerintah merevisi Permendag 36 menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 setelah masalah tersebar luas. Tetapi aturan baru ini masih menimbulkan masalah, terutama terkait larangan dan pembatasan importasi produk untuk keperluan komersial.

Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dia mengatakan aturan yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024 ini memberikan relaksasi perijinan impor untuk 7 kelompok barang impor seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan; kosmetik dan perbekalan rumah tangga; tas; dan katup.

Selain itu, relaksasi juga diberikan kepada komoditas lainnya, yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris juga diatur ulang.

"Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini," kata dia.
Baca Juga
• Kasus COVID-19 Terdeteksi di Singapura, Indonesia Mulai Waspada
• Wow, Indikasi Korupsi Kuota Haji Bisa Menyasar Kemenag, Agen Travel hingga DPR
• Korban Tambang Longsor di Gorontalo Terus Bertambah, Sebanyak 48 Orang Belum Ditemukan
• Resmi! Kemendikbudristek Tak Wajibkan Lagi Mahsiswa Untuk Skripsi
• Jelang Pelaksanaan Puncak Haji, Menag Cek Kesiapan Pelayanan dan Fasilitas di Armuzna
#aturan #barangbawaan #luarnegeri #srimulyani #pemerintah #jokowi
BERITA LAINNYA
Infotainment El Rumi Treat Syifa Hadju Seperti Princess, Netizen Curigai Hal Ini
Hiburan Heboh! Dicibir Fans Lawan, Pacar Taylor Swift Malah Buka Celana
Teknologi Susul Google, YouTube Jadi Situs Web Paling Banyak Dikunjungi
Politik Terbaru! Survei Capres 2024: Anies Vs Prabowo Vs Ganjar
Kesehatan Waspada! Kenali Jenis Hingga Penyebab Kelainan Tulang Belakang
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.