Pasien Terlantar hingga Meninggal, DPR Tegaskan Faskes tak Boleh Tolak Pasien
22 Juli 2024 | Author : Susanti
Foto: pexels.com
Rahmad Handoyoyo, Ketua Komite IX DPR, menegaskan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit (RS) dan puskesmas (faskes) tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun.
Rahmad Handoyoyo, Ketua Komite IX DPR, menegaskan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit (RS) dan puskesmas (faskes) tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun.
Hal itu diungkapkannya menanggapi kejadian yang diduga seorang pasien dibiarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sheku Yusuf, Kabupaten Gowari, Sulawesi Selatan.
“Prinsipnya RS dan Puskesmas tidak boleh menolak pasien apapun kondisinya,” tegas Rahmad dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Pada peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut, perekam video dan beberapa keluarga pasien lainnya, terdengar berseru kepada petugas IGD mempertanyakan pelayanan rumah sakit.
Bahkan, keluarga pasien juga mengaku dimintai biaya tambahan untuk bahan bakar ambulans sebelum pasien diangkut ke RSUD Syekh Yusuf.
“Yang harus bertanggungjawab adalah pihak RS, karena ambulans adalah hak pasien dengan kondisi darurat yang pembiayaannya dipasrahkan melalui program JKN (BPJS)," ucapnya.
"Bila ada pelanggaran oknum maka pihak rumah sakit harus bertanggung jawab dan melakukan investigasi,” sambungnya.
Pihak RSUD Syekh Yusuf sempat membantah telah menelantarkan atau menolak saat pasien tiba. Menurut pihak RS, kondisi IGD RSUD Syekh Yusuf saat itu memang dalam kondisi penuh, sebelum pasien tersebut dirujuk oleh Puskesmas Parangloe sehingga mereka menganjurkan agar pasien dialihkan ke rumah sakit lain.
Meski begitu, legislator dari Fraksi PDIP ini kembali menegaskan RS wajib sementara menerima dan membantu, mencarikan RS yang tersedia pelayanannya, bukan justru pasien yang mencari.
“BPJS harus menertibkan. Bila terus terjadi kejadian seperti ini, maka BPJS bisa memutus kerjasama dengan rumah sakit yang dimaksud,” tuturnya.
Tak hanya itu, Rahmad meminta agar semua pihak untuk mengingat urgensi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan perlindungan bagi masyarakat.
“Dengan adanya UU Kesehatan itu, kita harapkan kualitas sistem pelayanan kesehatan masyarakat bisa semakin maju. Bukan mengalami kemunduran seperti ini,” tandasnya.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.