MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Begini Respons KPU

Bagikan
07 Oktober 2026 | Author :
Foto: Ahli Titi Anggraini yang dihadirkan pasangan Harun-Ichwan di sidang MK. (YouTube @Mahkamah Konstitusi RI)
MK tak temukan bukti fisik ijazah SMA Gibran dalam sidang PHPU. KPU bela diri dengan dua dokumen penyetaraan pendidikan dan dalil gugatan terlambat 905 hari.
Jakarta – Polemik keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Dalam perkembangan terbaru, MK dilaporkan tidak menemukan bukti fisik ijazah SMA atas nama Gibran dalam rangkaian proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang teregister dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, selaku pihak termohon dalam perkara ini, pun memberikan responsnya atas temuan tersebut.

Dasar Argumentasi KPU: Dua Dokumen Penyetaraan

Sepanjang persidangan, KPU konsisten berpegang pada dua dokumen resmi sebagai dasar penilaian pemenuhan syarat pendidikan Gibran, alih-alih ijazah SMA fisik. Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, yang dihadirkan sebagai saksi, menjelaskan bahwa dua dokumen tersebut adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Kemendikbudristek, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengenai hasil penilaian kesetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri atas nama Gibran.

"Berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen," ujar Hasyim dalam persidangan.

Dasar hukum yang digunakan KPU merujuk pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang menyebutkan calon presiden atau wakil presiden lulusan SMA di luar negeri dikecualikan untuk menunjukkan ijazah SMA fisik, cukup dengan menunjukkan ijazah perguruan tinggi sebagai gantinya.

Pemohon: Aturan Ini Janggal dan Terlambat Terbit

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, menilai PKPU tersebut justru menjadi bukti adanya kejanggalan dalam proses pencalonan Gibran. Mereka mempersoalkan fakta bahwa aturan pengecualian ijazah SMA ini terbit hanya seminggu sebelum putusan MK Nomor 90 soal batas usia capres-cawapres — putusan kontroversial yang membuka jalan pencalonan Gibran.

Pihak pemohon menilai Gibran seharusnya tetap wajib melampirkan ijazah SMA atau sederajat sesuai ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024 sekaligus membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

KPU: Gugatan Sudah Terlambat 905 Hari

Selain soal substansi dokumen, KPU turut mengajukan argumentasi prosedural, menilai permohonan ini telah melewati tenggang waktu pengajuan hingga 905 hari sejak proses pencalonan berlangsung pada akhir 2023. KPU juga berpendapat bahwa persoalan yang diajukan pemohon merupakan ranah sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Perkara ini telah melalui rangkaian sidang panjang sejak akhir September 2026, menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dari kedua belah pihak — mulai dari mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, hingga ahli hukum tata negara Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. MK sendiri sempat menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan langsung Gibran, dan memilih memanggil Atase Pendidikan KBRI Singapura-Australia serta Kemendikdasmen untuk menjelaskan riwayat pendidikannya.
Baca Juga
• Golkar Tegaskan KIM Plus akan Taat dengan Putusan MK
• Meminimalisir Anggaran, Partai Golkar Setuju Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD
• Masuk Bahasan Muktamar, PKB Akui Ada Perubahan Peta Pilkada Usai Putusan MK
• Sidang Ijazah Jokowi Kembali Bergulir, Dokter Tifa Hadapi Dakwaan Kedua
• Jokowi Usul Jadi Ketua Umum PDIP, Ini Kata Poltisi PDIP
#IjazahGibran #MahkamahKonstitusi #KPU #PHPU2024 #GibranRakabuming #DennyIndrayana #SidangIjazah #Be
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.