Menteri Agama Nasaruddin Umar (Menag) menegaskan, sunat perempuan tidak diwajibkan dalam ajaran Islam
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Menag) menegaskan, sunat perempuan tidak diwajibkan dalam ajaran Islam. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara “Penguatan Kewenangan Negara dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak:
Sunat dan Luka pada Alat Kelamin Perempuan (P2GP)/Pencegahan Sunat pada Wanita dan Pernikahan Anak” yang diselenggarakan oleh Puan Amar Hayati bertempat di Grand Kemang seminar Nasional. , baru-baru ini di Jakarta.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan tidak ada hadits yang mengatur tentang sunat perempuan. Ia menegaskan, ada perbedaan dasar hukum sunat pada pria dan wanita dalam Islam.
“Kalau laki-laki wajib, tapi perempuan ada perbedaan. Ada yang mengatakan mulia, ada yang hanya membolehkan saja. Namun, tidak ada kewajiban,” ujar Menag.
Dampak Negatif Khitan Perempuan
Menag menyoroti dampak buruk khitan perempuan terhadap kesehatan, terutama kesehatan mental. Menurutnya, praktik ini lebih didasarkan pada tradisi budaya daripada ajaran agama.
“Khitan perempuan ini sangat tidak manusiawi. Perempuan juga berhak menikmati kenikmatan biologis, tidak ada beda antara laki-laki dengan perempuan. Perempuan berhak mendapatkan kepuasan,” tegasnya.
Secara medis, Menag menjelaskan bahwa khitan perempuan dapat mengurangi hasrat seksual secara biologis, yang berdampak pada kualitas hidup perempuan. Hal ini menjadi alasan kuat untuk menghentikan praktik tersebut.
Pujian untuk Yayasan Puan Amal Hayati
Menag memberikan apresiasi kepada Yayasan Puan Amal Hayati yang dipimpin oleh Nuriyah Sinta Nurwahid, istri Presiden keempat RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Yayasan ini terus mengedukasi masyarakat tentang dampak buruk khitan perempuan dan pentingnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Meski sudah sering diberi pencerahan, masih ada tenaga medis yang ngotot bahwa khitan perempuan adalah wajib. Padahal, hadis yang menyuruh khitan perempuan itu tidak ada yang mewajibkan,” jelas Menag.
Fokus pada Edukasi dan Pencegahan
Menag mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berhenti mempraktikkan khitan perempuan di Indonesia. Ia menekankan pentingnya upaya edukasi dan pemberdayaan perempuan untuk mencegah kekerasan berbasis gender.
“Apa yang dilakukan Yayasan Puan adalah langkah konkret untuk memberdayakan perempuan dan mencegah kekerasan terhadap mereka. Semoga upaya ini semakin menguatkan kesadaran masyarakat bahwa praktik khitan perempuan harus dihentikan,” tutup Menag.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.