Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

KSPSI Minta Sritex Segera Bayar Hak 8.475 Eks Buruh PHK Senilai Rp337 Miliar

Bagikan
20 Mei 2025 | Author : Redaksi
Foto: Antara
Klaim tersebut mencakup pesangon, THR 2025, serta sejumlah potongan gaji bulan Februari 2025 yang belum dikembalikan.
Ribuan mantan pekerja dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) mendesak agar perusahaan segera memenuhi hak-hak mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim hukum dari DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah saat mereka bertemu dengan tim pengelola PT Sritex di Solo, pada hari Senin (19/5/2025) di Laweyan, Solo. Tim hukum tersebut menyampaikan permintaan atas empat elemen klaim buruh yang belum dilunasi. Jumlah total yang belum dibayarkan mencapai Rp337.012.672.200 (Rp337 miliar).

Klaim tersebut mencakup pesangon, THR 2025, serta sejumlah potongan gaji bulan Februari 2025 yang belum dikembalikan. “Ada 8.475 mantan buruh yang telah memberi mandat kepada kami untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Hari ini kami resmi menyampaikannya kepada tim pengelola,” ujar Machasin Rochman, salah satu pengacara dalam tim hukum, kepada para wartawan.

Ia merincikan empat hak yang dituntut, yakni, pesangon senilai Rp331,2 miliar; THR 2025 senilai Rp24,03 miliar; potongan gaji untuk koperasi dan pinjaman senilai Rp994 juta; serta potongan iuran BPJS senilai Rp779 juta.

Pihak advokasi meminta agar kurator menjual aset perusahaan untuk melunasi kewajiban tersebut. Mereka menilai menyewakan aset justru bisa menghambat penyelesaian hak-hak pekerja.

“Kami menyayangkan aset justru disewakan. Padahal dalam undang-undang, hak-hak buruh itu harus didahulukan. Aset sebaiknya dijual agar bisa segera digunakan untuk membayar,” jelasnya.
Senada dengan itu, pengacara lain, Asnawi, berharap penjualan aset tidak ditunda agar nilainya tidak terus turun. Ia juga mengonfirmasi adanya usulan tenggat waktu pembayaran yang telah disampaikan ke kurator, meski belum bisa dipublikasikan.

Asnawi juga menegaskan, sekitar 1.300 eks buruh yang saat ini kembali bekerja tidak lagi berada di bawah manajemen PT Sritex, melainkan bekerja untuk pihak ketiga yang menyewa fasilitas pabrik.

“Intinya, kami ingin penyelesaian yang adil dan segera. Hak buruh adalah prioritas,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kurator belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pertemuan dan langkah tindak lanjut dari tuntutan para eks buruh.
Baca Juga
• BBM Langka Di Wilayah Bengkulu, Harga Tembus Rp30 Ribu/Liter
• Mandeknya Proyek Coretax, Ekonom Dorong Bimo Wijayanto Periksa Pejabat Lama
• Kehadiran Ojol Baru Besutan NU dan Muhammadiyah, Menhub Dudy: Dipersilakan
• Ojol Unjuk Rasa, Ekonom: Profesi Ojol Bukan Pekerjaan Permanen
• KSPSI Minta Sritex Segera Bayar Hak 8.475 Eks Buruh PHK Senilai Rp337 Miliar
#KSPSI #sritex #Buruh #PHK #bisnis #jateng #perusahaan
BERITA LAINNYA
Politik Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Enggan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Dalam Negeri Kopindo Ajak Anak Muda Pegiat Koperasi Optimalkan Peran Strategis Menuju Bonus Demografi 2045
Kriminal Ungkap Temuan Baru, Polisi Kantongi Identitas Provokator Konser Lentera Festival di Tangerang
Hiburan Brad Pitt Akui Sibuk, Hampir Tak Komunikasi Dengan Sang Anak Angelina Jolie
Kesehatan Ini Cara Atasi Asam Lambung, Wajib Hindari Hal Ini
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.