Kronologi OTT KPK Cium Indikasi Korupsi Gubernur Bengkulu
24 November 2024 | Author : Susanti
Foto: Inilah.com/ Clara A
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (23 November 2024) mengungkap adanya operasi rahasia (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohiddin Mersyah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (23 November 2024) mengungkap adanya operasi rahasia (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohiddin Mersyah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rohidun sejak Jumat (22 November 2024).
“KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudari EV (Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah) alias AC (Anca) dan saudara IF (Isnan Fajri) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu,” ujar Alex, ketika jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11).
Berdasarkan informasi itu, KPK mendapatkan petunjuk akan adanya transaksi uang untuk Rohidin. Dari situ kemudian KPK bergerak cepat menindaklanjuti.
Alex mengatakan, dari OTT yang dilakukan KPK di Bengkulu sejak pukul 07.00 sampai 20.30 waktu setempat, pihaknya mengamanankan sejumlah pihak. Berikut daftanya:
1. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, ditangkap di rumah sekitar pukul 07.00
2. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi, ditangkap di
rumah sekitar pukul 07.30
3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman di daerah Bengkulu Selatan, sekitar pukul 08.30
4. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, ditangkap di rumah sekitar pukul 08.30
5. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, ditangkap di rumahnya sekitar pukul
16.00
6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi
Bengkulu Tejo Suroso, ditangkap di rumah sekitar pukul 19.30
7. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, ditangkap di Serangai, Bengkulu Utara sekitar
pukul 20.30
8. Adc Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca, ditangkap di Bandara Fatmawati
Bengkulu
Pada kasus ini, KPK menetapkan Rohidin, Isnan Fajri, dan Evriansyah sebagai tersangka. Lima orang lain yang terjaring dilepaskan.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.