Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Terbaru! MK Akan Segara Bacakan Putusan 106 Perkara Sengketa Pileg 2024

Bagikan
05 Juni 2024 | Author : Redaksi
Foto: Inilah.com/Reyhanaah
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, 106 perkara perselisihan hasil pemilihan umum parlemen (PHPU) 2024 akan dibacakan untuk diambil keputusan mulai besok, Kamis, 6 Juni 2024.

“MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan untuk 106 perkara PHPU Pileg pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK,” kata Fajar dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Menurut situs resmi anggota parlemen yang dilihat oleh Ini.com, 106 kasus tersebut dibagi dalam tiga hari sidang yang menentukan. Sebanyak 37 perkara akan disidangkan pada 6 Juni 2024, 38 perkara pada Jumat, 7 Juni 2024, dan 31 perkara pada Senin, 10 Juni 2024.

Fajar menjelaskan, MK terbuka untuk mengundang tim media. melaporkan sidang putusan Pemilu Parlemen 2024

Untuk diketahui, sidang putusan/putusan di Mahkamah Konstitusi merupakan tahap akhir dari proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Pada tahap ini, Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan secara resmi hasil persidangan yang dapat berupa putusan atau putusan.

“Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum, yang dihadiri oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim MK dan para pihak yang berperkara?” ucap Fajar.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang sengketa Pileg 2024 lanjutan dengan agenda sidang pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak untuk 106 perkara.

“MK akan menggelar sidang lanjutan 106 perkara PHPU Pileg dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli pada 27 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan, sidang pembuktian ini terbagi menjadi tiga panel, sama seperti sidang sebelumnya. “Sebanyak tiga sidang akan digelar serentak di Gedung 1 dan 2,” imbuhnya.

Panel Sidang I akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah. Sedangkan Majelis II dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, kemudian Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sedangkan Dewan III diisi Arief Hidayat sebagai ketua dewan, disusul Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Baca Juga
• Sah! PKPU Pilkada Disahkan Sesuai Putusan MK
• PDIP Kecewa dengan Pencalonan Cawapres Prabowo Gibran, Begini Tanggapan Jokowi
• Cawapres Ini Disebut Bikin Prabowo 'Auto Menang' Pilpres, Wah Siapa?
• Pelesiran saat Rakyat Sedang Was-was, Misbakhun Akan Kena Sanksi Partai?
• Vonis Lepas Kasus CPO Wilmar Group, Tak Mungkin Lepas Dari Perusahaan
#MK #Sengketa #Pileg2024 #pemilu2024 #putusanMK #prabowo #gibran
BERITA LAINNYA
Infotainment Nikita Mirzani mengaku punya pacar baru namun enggan mengumumkannya karena Trauma
Kuliner Cara Membuat Laksa Bogor, Makanan Khas Sunda Yang Lezat
Luar Negeri Hadiah dari Lawatan Ke Mesir, Prabowo-El Sisi Akan Tingkatkan Kerjasama Strategis
Infotainment Bertekad Lindungi Jessica Wongso, Hotman Paris membombardir netizen dengan kritik: Nanti anak Anda akan dituduh menangis
Infotainment Irish Bella Tuntut Hak Nafkah i, Ini Respon Adik Ammar Zoni
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.