Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Terbaru! MK Akan Segara Bacakan Putusan 106 Perkara Sengketa Pileg 2024

Bagikan
05 Juni 2024 | Author : Redaksi
Foto: Inilah.com/Reyhanaah
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, 106 perkara perselisihan hasil pemilihan umum parlemen (PHPU) 2024 akan dibacakan untuk diambil keputusan mulai besok, Kamis, 6 Juni 2024.

“MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan untuk 106 perkara PHPU Pileg pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK,” kata Fajar dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Menurut situs resmi anggota parlemen yang dilihat oleh Ini.com, 106 kasus tersebut dibagi dalam tiga hari sidang yang menentukan. Sebanyak 37 perkara akan disidangkan pada 6 Juni 2024, 38 perkara pada Jumat, 7 Juni 2024, dan 31 perkara pada Senin, 10 Juni 2024.

Fajar menjelaskan, MK terbuka untuk mengundang tim media. melaporkan sidang putusan Pemilu Parlemen 2024

Untuk diketahui, sidang putusan/putusan di Mahkamah Konstitusi merupakan tahap akhir dari proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Pada tahap ini, Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan secara resmi hasil persidangan yang dapat berupa putusan atau putusan.

“Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum, yang dihadiri oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim MK dan para pihak yang berperkara?” ucap Fajar.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang sengketa Pileg 2024 lanjutan dengan agenda sidang pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak untuk 106 perkara.

“MK akan menggelar sidang lanjutan 106 perkara PHPU Pileg dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli pada 27 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan, sidang pembuktian ini terbagi menjadi tiga panel, sama seperti sidang sebelumnya. “Sebanyak tiga sidang akan digelar serentak di Gedung 1 dan 2,” imbuhnya.

Panel Sidang I akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah. Sedangkan Majelis II dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, kemudian Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sedangkan Dewan III diisi Arief Hidayat sebagai ketua dewan, disusul Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Baca Juga
• Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Koru psiSYL
• Konsisten Dukung Jokowi Meski Kalah 2 Kali, Ini Tegas Prabowo
• Puan Nilai Aksi Kekerasan KKB di Papua Sudah Keterlaluan
• Jokowi dan Para Menteri Makan Malam di Depan Istana Garuda IKN
• Bertemu Prabowo, Kemlu Yordania Luncurkan Situs Web Khusus KTT Gaza
#MK #Sengketa #Pileg2024 #pemilu2024 #putusanMK #prabowo #gibran
BERITA LAINNYA
Hukum & Kriminal Napi Provokator Kerusuhan Lapas Muara Beliti Segera Dipindahkan ke Nusakambangan
Kuliner Cara Membuat Kupang Kraton, Makanan Unik Khas Pasuruan
Hiburan Swifties Wajib Hafal! Ini Lirik Lagu Dan Terjemahan Fortnight - Taylor Swift feat. Post Malone
Dalam Negeri 20 Ucapan Hari Pramuka Nasional 14 Agustus, Inspiratif untuk Caption di Instagram
Bisnis Akan Lawan 'Kegilaan' Tarif Trump, Indonesia Siap Tinggalkan Pasar AS, Alihkan ke Eropa dan Amerika Latin
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.