Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Terbaru! MK Akan Segara Bacakan Putusan 106 Perkara Sengketa Pileg 2024

Bagikan
05 Juni 2024 | Author : Redaksi
Foto: Inilah.com/Reyhanaah
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, 106 perkara perselisihan hasil pemilihan umum parlemen (PHPU) 2024 akan dibacakan untuk diambil keputusan mulai besok, Kamis, 6 Juni 2024.

“MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan untuk 106 perkara PHPU Pileg pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK,” kata Fajar dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Menurut situs resmi anggota parlemen yang dilihat oleh Ini.com, 106 kasus tersebut dibagi dalam tiga hari sidang yang menentukan. Sebanyak 37 perkara akan disidangkan pada 6 Juni 2024, 38 perkara pada Jumat, 7 Juni 2024, dan 31 perkara pada Senin, 10 Juni 2024.

Fajar menjelaskan, MK terbuka untuk mengundang tim media. melaporkan sidang putusan Pemilu Parlemen 2024

Untuk diketahui, sidang putusan/putusan di Mahkamah Konstitusi merupakan tahap akhir dari proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Pada tahap ini, Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan secara resmi hasil persidangan yang dapat berupa putusan atau putusan.

“Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum, yang dihadiri oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim MK dan para pihak yang berperkara?” ucap Fajar.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang sengketa Pileg 2024 lanjutan dengan agenda sidang pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak untuk 106 perkara.

“MK akan menggelar sidang lanjutan 106 perkara PHPU Pileg dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli pada 27 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan, sidang pembuktian ini terbagi menjadi tiga panel, sama seperti sidang sebelumnya. “Sebanyak tiga sidang akan digelar serentak di Gedung 1 dan 2,” imbuhnya.

Panel Sidang I akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah. Sedangkan Majelis II dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, kemudian Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sedangkan Dewan III diisi Arief Hidayat sebagai ketua dewan, disusul Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Baca Juga
• Tak Jadi Usung Anies Lantas Pilih Pramono, Pakar: Sikap PDIP Patut Ditiru!
• Nasib Lucky Hakim Bupati Indramayu, Ditentukan Kemendagri Dalam 14 Hari Kedepan
• Sesuai Arahan, Ketum Projo mengaku mendukung Prabowo
• Khofifah Kandidat Kuat menjadi pendamping Ganjar, Siap bertemu Megawati
• Mengusut korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan era Cak Imin, KPK memastikan tak ada kaitannya denga
#MK #Sengketa #Pileg2024 #pemilu2024 #putusanMK #prabowo #gibran
BERITA LAINNYA
Infotainment Ucap Syukur! Atta Halilintar Selesai Jalani Operasi di Perut
Politik Ramai Anies Gandeng Cak Imin, Surya Paloh dan Jokowi Buka Suara
Kriminal Viral Pasangan Kasus Film Porno, Akhirnya Menikah di Kantor Polisi
Dalam Negeri Tekan Impor BMM, Bos Pertamina Ungkap Sumber Baru Pengganti Bensin
Dalam Negeri Korban Tambang Longsor di Gorontalo Terus Bertambah, Sebanyak 48 Orang Belum Ditemukan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.