Bima Arya menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diwajibkan untuk mendapatkan izin dari Mendagri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri
Antiklimaks bagi Bupati Indramayu Lucky Hakim. Apa sebabnya? Alih-alih merasakan kenikmatan dan menyimpan kenangan manis dari liburannya di Jepang, Lucky justru harus bersiap menghadapi serangan dari Kementerian Dalam Negeri terkait tindakannya yang tidak etis bepergian tanpa izin. Ini bukan hanya sekadar 'persidangan', namun ia juga menghadapi risiko sanksi yang dapat menyebabkan dirinya tidak aktif selama tiga bulan.
"Segera setelah kedatangannya di Indonesia dan memulai aktivitas di Indramayu," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya kepada awak media, Senin 7 April 2025.
Bima Arya menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diwajibkan untuk mendapatkan izin dari Mendagri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.
Ia menambahkan bahwa terdapat sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut. Kemendagri akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi dari Lucky Hakim.
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," ucapnya.
Aksi liburan diam-diam ke Jepang ini diunggah di media sosial dan mendapat sindiran langsung dari Dedi. Parahnya, eks Bupati Purwakarta ini sempat beberapa kali mengirimkan pesan singkat WhatsApp (WA) namun tak digubris Lucky.
"Enggak ada (izin), pemberitahuan ke saya juga enggak ada. Lucky Hakim ke saya WhatsApp (WA), ke Jepang enggak ada. Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang," ujar Dedi, Minggu (6/4/2025).
Dia menegaskan, bupati dan wali kota seharusnya dalam momentum Lebaran ini berada di daerahnya untuk bersilaturahmi dengan warganya, bukan justru berangkat ke luar negeri tanpa izin.
Dedi menekankan, kepala daerah wajib memantau arus lalu lintas dan menjaga agar tidak terjadi kecelakaan.
"Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi keluar negeri tanpa izin," ucapnya.
Dedi menilai, perbuatan Lucky Hakim ini berpotensi melanggar undang-undang yang di dalamnya ada ancaman pemberhentian selama tiga bulan.
"Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu, dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ," katanya.
Diketahui, momen Lucky ke Jepang diunggah di media sosial Instagram pribadinya. Dalam unggahan, tampak dia sedang turun dari mobil.
Terlihat Bupati yang juga artis ini mengenakan pakaian khas Jepang. Perjalanan tersebut, diduga tidak memiliki izin dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dan dinilai melanggar perundang-undangan. Bukan cuma ke Gubernur, Lucky juga disebut tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kelakuan Lucky Hakim itu bertolak belakang dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat edaran itu, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan hari besar umat Islam ini.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.