KPU Pertegas Caleg yang Belum Serahkan LHKPN Tak Bisa Dilantik

17 Juli 2024 | Author : Susanti
Foto: Antara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut calon anggota parlemen (caleg) yang belum menyampaikan laporan kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berisiko tidak dilantik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut calon anggota parlemen (caleg) yang belum menyampaikan laporan kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berisiko tidak dilantik. Anggota KPU RI Idam Holik menjelaskan hal itu diatur dalam Pasal 52 PKPU. hari ke 6 tahun 2024.

“Iya betul, terancam tidak dilantik. Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” kata Idham saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Dalam pasal tersebut, calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

“Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari sebelum pelantikan,” jelas Idham.

Sebelumnya, KPU meminta calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD Provinsi dan anggota DPRD untuk segera melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifudin, melalui surat edaran terhadap jajarannya di provinsi maupun kabupaten kota perihal penjelasan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Sebelum KPU menyampaikan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” kata Afif dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).
Baca Juga
• Sufmi Dasco: DPR RI dan Pemerintah Akan Tunduk Putusan MK
• KPU Umumkan Data C Hasil Pilkada Tingkat Provinsi 2024 Capai 97%
• Yusril Ihza Mahendra Mundur Dari Ketua Umum PBB: Akan Tetap Aktif Diluar Partai
#KPU #Caleg #LHKPN #pelantikan #pemerintah #DPR #DPRD
10 Juni 2024
Prabowo dan Gibran Bertemu di Akhir Pekan, Ngopi Bersama Sambil Tukar Pikiran
14 Mei 2024
Pesan Penting Ganjar Untuk Prabowo, Minta Waspada Hal Ini
07 Juni 2024
Komisi II DPR: Pastikan IKN Berjalan Tak Melenceng Sesuai Target
29 November 2024
KPU Segera Terbitkan Panduan Sengketa Pilkada
25 Agustus 2024
Kawal Putusan MK, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU
28 Mei 2024
Rumah Kementan Digeledah, Istri SYL Bantah Soal Kepemilikan Tas Mewah Dior
16 Juli 2024
KPK Selediki Anak Eks Gubernur Malut terkait Asal Usul Aset Keluarga
29 November 2023
Megawati Ungkit Kembali Penguasa Kayak Zaman Orba, Ini Tanggapan Jokowi
18 Juli 2024
Diperiksa KPK, Walikota Semarang Sudah Resmi Tersangka?
15 Juli 2024
Menjelang Pelantikan, Gibran akan Mundur dari Walkot Solo?
29 Juli 2024
Resmi Berkantor Di IKN, Jokowi Namai Kantor Presiden di IKN Diberi Nama Istana Garuda
07 Juli 2024
Masuk Bursa Pilkada Jakarta dan Jateng, Ini Tanggapan Kaesang
29 November 2024
KPU Umumkan Data C Hasil Pilkada Tingkat Provinsi 2024 Capai 97%
23 Agustus 2024
Tanggapi Revisi UU Pilkada, Masinton: Kita Tahu untuk Siapa
22 November 2024
Ingatkan Cakada, BAWASLU: Tak ada Kampanye Colongan di Masa Tenang
BERITA LAINNYA
Hiburan Setelah Spotify, Akankah Meghan Markle Tanda Tangan Kontrak Jutaan Dolar dengan Amazon?
Kriminal Terbaru! Sidang Vonis Mario Dandy Digelar 7 September 2023
Infotainment Berseteru Dengan Sang Mantan Mahdy Reza, Sarah Keihl Tegas Kebenaran Akan Terungkap
Infotainment Salah Sasaran, Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Korupsi Rp271 T, Dewi Sandra Malah Ikut Dihujat Netizen
Infotainment Ario Bayu Photoshoot, Ini Kata Ivan Gunawan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.