Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

KPU Pertegas Caleg yang Belum Serahkan LHKPN Tak Bisa Dilantik

Bagikan
17 Juli 2024 | Author : Redaksi
Foto: Antara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut calon anggota parlemen (caleg) yang belum menyampaikan laporan kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berisiko tidak dilantik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut calon anggota parlemen (caleg) yang belum menyampaikan laporan kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berisiko tidak dilantik. Anggota KPU RI Idam Holik menjelaskan hal itu diatur dalam Pasal 52 PKPU. hari ke 6 tahun 2024.

“Iya betul, terancam tidak dilantik. Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” kata Idham saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Dalam pasal tersebut, calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

“Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari sebelum pelantikan,” jelas Idham.

Sebelumnya, KPU meminta calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD Provinsi dan anggota DPRD untuk segera melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifudin, melalui surat edaran terhadap jajarannya di provinsi maupun kabupaten kota perihal penjelasan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Sebelum KPU menyampaikan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” kata Afif dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).
Baca Juga
• DPR Sahkan 9 Hakim Agung Baru dan 1 Hakim Ad Hoc HAM, Berikut Daftar Lengkapnya
• Usulkan Satgas Khusus, Komisi VII DPR Minta Tarif Trump Jadi Momen Reformasi Kebijakan Impor
• Wakil Presiden Ma'ruf Amin Hadiri Penutupan Muktamar PKB
• Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ini Komentar Jokowi Pada Ganjar
• Jelang Pilkada, Mendagri Ajak Masyarakat Sukseskan Coklit Pilkada 2024
#KPU #Caleg #LHKPN #pelantikan #pemerintah #DPR #DPRD
BERITA LAINNYA
Hiburan Dekorasi Natal The Kardashian Family, Bikin Wow Netizen
Politik Pasangan Terpilih Gubernur Jateng tak akan Ikut Dilantik 6 Februari 2025
Politik Beda Dengan Di Jakarta, Anggaran Perayaan HUT RI di IKN Naik 60 Persen
Politik Menjelang Pelantikan, Gibran akan Mundur dari Walkot Solo?
Infotainment Tak Mau Ambil Pusing, Nikita Mirzani Move-ON Ditinggal Rizky Irmansyah
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.