Komisi III DPR RI menyetujui sembilan calon Hakim Agung dan satu calon Hakim Ad Hoc HAM setelah menjalani fit and proper test. Berikut daftar lengkap nama-namanya.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menyetujui sembilan calon Hakim Agung dan satu calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno setelah seluruh kandidat menjalani seleksi ketat yang sebelumnya diajukan oleh Komisi Yudisial.
Daftar Hakim Agung yang Disetujui DPR
Sembilan calon Hakim Agung yang mendapat persetujuan DPR adalah sebagai berikut:
1. Suradi, Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung, untuk Hakim Agung Kamar Pidana
2. Ennid Hasanuddin, Hakim Tinggi Mahkamah Agung, untuk Hakim Agung Kamar Perdata
3. Heru Pramono, Hakim Tinggi Mahkamah Agung, untuk Hakim Agung Kamar Perdata
4. Lailatul Arofah, Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung, untuk Hakim Agung Kamar Agama
5. Muhayah, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, untuk Hakim Agung Kamar Agama
6. Hari Sugiharto, Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN, untuk Hakim Agung Kamar TUN
7. Budi Nugroho, Hakim Pengadilan Pajak, untuk Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak
8. Diana Malemita Ginting, Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, untuk Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak
9. Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung, untuk Hakim Agung Kamar Militer
Hakim Ad Hoc HAM yang Disetujui DPR
Selain sembilan calon Hakim Agung tersebut, DPR juga menyetujui satu calon Hakim Ad Hoc HAM, yaitu Moh. Puguh Haryogi yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
Proses Seleksi dan Fit and Proper Test
Dalam proses seleksi, Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tiga belas calon Hakim Agung serta tiga calon Hakim Ad Hoc HAM. Dari jumlah tersebut, hanya sembilan calon Hakim Agung dan satu calon Hakim Ad Hoc HAM yang berhasil lolos dan mendapat persetujuan. Beberapa calon lainnya dinyatakan belum memenuhi standar kompetensi maupun integritas yang dibutuhkan.
Harapan dari Penambahan Hakim Agung
Persetujuan ini dinilai penting untuk memperkuat kinerja Mahkamah Agung dalam menangani perkara yang terus meningkat setiap tahun. Penambahan Hakim Agung diharapkan mampu mempercepat proses penanganan perkara di berbagai kamar peradilan. Sementara itu, hadirnya Hakim Ad Hoc HAM diharapkan dapat memperkuat mekanisme peradilan HAM agar lebih efektif dalam menegakkan keadilan dan memastikan akuntabilitas dalam kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.