KPK menahan lima tersangka kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar di BPR Jepara Artha. Kasus ini melibatkan jajaran direksi dan pegawai bank daerah di Jepara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha dengan nilai kerugian negara mencapai Rp263,6 miliar.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan manipulasi data kredit dengan mencairkan pinjaman kepada debitur fiktif maupun pihak yang tidak memenuhi syarat kelayakan kredit.
Para tersangka yang ditahan antara lain jajaran direksi hingga pejabat kredit bank. Mereka diduga berperan aktif dalam merekayasa pencairan dana pinjaman tanpa prosedur sah. KPK juga menemukan adanya aliran dana hasil kredit fiktif yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan ibadah umrah.
KPK menegaskan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti. Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan lemahnya pengawasan internal bank daerah serta praktik penyalahgunaan wewenang di sektor perbankan.
KPK juga mengimbau agar industri perbankan, khususnya BPR, memperkuat sistem tata kelola dan pengawasan agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.