Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Geledah Rumah Tersangka Korupsi Sritex, Kejaksaan Sita 15 Barang Bukti

Bagikan
22 Mei 2025 | Author : Redaksi
Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani
Dalam penggeledahan itu, ia mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menyita sekitar 15 barang bukti yang mencakup laptop, tablet, serta dokumen-dokumen yang diduga berhubungan dengan perkara ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan bahwa mereka telah melakukan penggeledahan di rumah tiga orang yang terlibat dalam skandal korupsi terkait penyaluran kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa tempat tinggal para tersangka berada di beberapa lokasi berbeda, termasuk Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), dan Makassar (Sulawesi Selatan).

"Untuk ketiga tersangka, mulai malam ini mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan," kata Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Rabu malam (21/5/2025).

Dalam penggeledahan itu, ia mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menyita sekitar 15 barang bukti yang mencakup laptop, tablet, serta dokumen-dokumen yang diduga berhubungan dengan perkara ini. Ia menegaskan bahwa semua barang bukti yang berhubungan dengan dugaan korupsi tersebut pasti akan diambil oleh Kejagung.

Qohar menjelaskan saat ini Kejagung baru menempuh tahap awal dalam pengungkapan kasus tersebut dengan menetapkan tersangka. Dia memastikan penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.

"Setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi terhadap benang perkara ini terhadap publik," tuturnya,

Dia menjelaskan tiga tersangka itu adalah Dicky Syahbandinata (DS), Zainuddin Mappa (ZM), dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.

Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga
• Tahan Ijazah Pekerja, PKB Dorong Kemenaker Cabut Izin Usaha UD Sentosa Seal
• Vonis Ringan Harvey Moeis, Hakim Eko Dimutasi ke Papua Barat
• Drama Berderai Air Mata Bacakan Pledoi, Hakim Mangapul Tagih Janji Jaksa Kejagung
• MA Tolak PK Mantan Menkominfo Johnny Plate Pada Kasus Korupsi BTS
• Begini Sanksi Hukum bagi Oknum Jual Beli Rokok Ilegal
#Rumah #Tersangka #Korupsi #Sritex #Kejaksaan #Sita #BarangBukti
BERITA LAINNYA
Infotainment Umi Pipik Justru Larang Pakai Simbol Semangka Sebagai Bentuk Dukungan ke Palestina
Berita Dunia Paus Fransiskus Meninggal Dunia, DPR: Kita Kehilangan Pejuang Kemanusiaan
Pemerintahan Sampai di Yogyakarta, Prabowo akan Dampingi Macron Kunjungi Akmil dan Candi Borobudur
Infotainment Ingin Buat Jera, Tengku Dewi Ingin Laporkan Kasus Perselingkuhan Andrew Andika
Dalam Negeri Kontes Jagat Coin Hunt Permainan tak Jelas, Menteri PPPA: Anak-anak Jangan Ikut-ikutan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.