Hettifa Syaifudin, Ketua Komisi X DPR RI, menilai usulan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Hettifa Syaifudin, Ketua Komisi X DPR RI, menilai usulan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena usulan ini akan mendorong penyalahgunaan kekuasaan dan membatasi independensi kampus.
“Tentunya ada kekhawatiran mengenai kemungkinan penyalahgunaan oleh manajemen pertambangan dan pembatasan independensi kampus,” kata Hetifa Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Ia mengatakan ada kekhawatiran bahwa mengizinkan universitas mengelola pertambangan dapat menimbulkan konflik kepentingan antara tujuan akademis dan komersial. Lebih jauh lagi, universitas akan lebih menekankan pada keuntungan ekonomi dan mengalihkan misi pendidikan utama mereka ke penelitian. "Jika perguruan tinggi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam isu keberlanjutan malah terlibat dalam kegiatan ekstraktif yang merusak lingkungan, itu bisa dianggap tidak konsisten," ujarnya.
“Ada pula kekhawatiran bahwa universitas mungkin terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial jangka panjang,” lanjut Hettifa.
Namun hal ini dapat dicegah dengan aturan yang jelas dan tegas serta sanksi yang tegas, lanjut Hetifa.
"Sudah saya sampaikan, Jika pun nanti Pemberian IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) benar-benar diberikan kepada badan usaha milik perguruan tinggi, tentu akan ada aturan turunannya, misalnya mengatur terkait Kelayakan, Pengawasan, Transparansi dan Akuntabilitas, dan lain-lain yang harus dipenuhi oleh kampus," tutur dia.
Dia mengatakan, pembahasan RUU Tambang Minerba ini baru masih dikaji antara Badan Legislasi (Baleg) dan Pemerintah. Dia berharap dalam pembahasan tersebut akan ada solusi pemisahan fungsi akademis dari bisnis tambang dengan membentuk entitas terpisah yang mengelola tambang, sehingga tidak mengganggu independensi akademis.
"Pemberian izin tambang ke Perguruan tinggi ini barulah usulan. Jika nanti dalam pembahasannya dinilai manfaatnya lebih kecil daripada mudharatnya, tentu pemerintah dan DPR akan mengevaluasi usulan tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan alasan Baleg mengusulkan pemberian lahan pertambangan untuk perguruan tinggi (PT) atau kampus dalam rancangan undang-undang (RUU) UU No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dia mengatakan, dengan mendapatkan izin mengelola tambang diharapkan pihak perguruan tinggi bisa meningkat secara ekonomi dan mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.
"Kita ingin supaya semua perwakilan-perwakilan institusi selama ini terlibat masyarakat itu memang meraka betul-betul bisa didukung kekuatan ekonomi, perguruan tinggi kita kan memang harus perguruan tinggi yang bertambah kualitasnya sehingga SDM kita semakin baik semacam berkualitas," ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Doli menjelaskan, dengan mengembangkan kualitas perguruan tinggi diharapkan sumber daya manusianya juga dapat berkualitas. Untuk itu dibutuhkan pula biaya yang tinggi.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.