Komisi X Soroti Usulan Izin Kampus Kelola Tambang: Khawatir Ada Konflik Kepentingan

Bagikan
29 Januari 2025 | Author : Sussant Susanti
Foto: Dok. DPR-RI
Hettifa Syaifudin, Ketua Komisi X DPR RI, menilai usulan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Hettifa Syaifudin, Ketua Komisi X DPR RI, menilai usulan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena usulan ini akan mendorong penyalahgunaan kekuasaan dan membatasi independensi kampus.

“Tentunya ada kekhawatiran mengenai kemungkinan penyalahgunaan oleh manajemen pertambangan dan pembatasan independensi kampus,” kata Hetifa Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Ia mengatakan ada kekhawatiran bahwa mengizinkan universitas mengelola pertambangan dapat menimbulkan konflik kepentingan antara tujuan akademis dan komersial. Lebih jauh lagi, universitas akan lebih menekankan pada keuntungan ekonomi dan mengalihkan misi pendidikan utama mereka ke penelitian. "Jika perguruan tinggi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam isu keberlanjutan malah terlibat dalam kegiatan ekstraktif yang merusak lingkungan, itu bisa dianggap tidak konsisten," ujarnya.

“Ada pula kekhawatiran bahwa universitas mungkin terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial jangka panjang,” lanjut Hettifa.

Namun hal ini dapat dicegah dengan aturan yang jelas dan tegas serta sanksi yang tegas, lanjut Hetifa.

"Sudah saya sampaikan, Jika pun nanti Pemberian IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) benar-benar diberikan kepada badan usaha milik perguruan tinggi, tentu akan ada aturan turunannya, misalnya mengatur terkait Kelayakan, Pengawasan, Transparansi dan Akuntabilitas, dan lain-lain yang harus dipenuhi oleh kampus," tutur dia.

Dia mengatakan, pembahasan RUU Tambang Minerba ini baru masih dikaji antara Badan Legislasi (Baleg) dan Pemerintah. Dia berharap dalam pembahasan tersebut akan ada solusi pemisahan fungsi akademis dari bisnis tambang dengan membentuk entitas terpisah yang mengelola tambang, sehingga tidak mengganggu independensi akademis.

"Pemberian izin tambang ke Perguruan tinggi ini barulah usulan. Jika nanti dalam pembahasannya dinilai manfaatnya lebih kecil daripada mudharatnya, tentu pemerintah dan DPR akan mengevaluasi usulan tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan alasan Baleg mengusulkan pemberian lahan pertambangan untuk perguruan tinggi (PT) atau kampus dalam rancangan undang-undang (RUU) UU No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dia mengatakan, dengan mendapatkan izin mengelola tambang diharapkan pihak perguruan tinggi bisa meningkat secara ekonomi dan mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.

"Kita ingin supaya semua perwakilan-perwakilan institusi selama ini terlibat masyarakat itu memang meraka betul-betul bisa didukung kekuatan ekonomi, perguruan tinggi kita kan memang harus perguruan tinggi yang bertambah kualitasnya sehingga SDM kita semakin baik semacam berkualitas," ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Doli menjelaskan, dengan mengembangkan kualitas perguruan tinggi diharapkan sumber daya manusianya juga dapat berkualitas. Untuk itu dibutuhkan pula biaya yang tinggi.
Baca Juga
• MK Hapus Ambang Batas Capres, PAN: Sepakat, Semua Warga Negara Berhak Jadi Presiden
• Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ucap Rasa Syukur
• Kamis Ini, Megawati Akan Umumkan 169 Calon Kepala Daerah Yang Diusung PDIP
• KPK Selediki Anak Eks Gubernur Malut terkait Asal Usul Aset Keluarga
• Gelar Rakernas PDIP, Megawati Ajak Anggota Rapat Tertutup
#KomisiX #Tambang #Konflik #Kepentingan #DPRRI #presiden #wakilpresiden
29 Februari 2024
Peraih Suara Terbanyak, Ini Yang Akan Dilakukan Komeng saat jadi Anggota Legislatif
14 Desember 2024
UMK dan UMSK 2025 Kota Tangerang Naik, Partai Buruh: Layak Diikuti Daerah Lain
08 September 2023
Koalisi Partai Demokrat-PDP akan mengubah lanskap politik nasional, PDIP Minta Demokrat Sigap
07 Juli 2024
Siapkan Koalisi Pilkada Purwakarta, Anne Ratna Mustika Silaturahmi Pada Ke Zulhas
28 Juni 2024
Total Korupsi SYL Rp 44,7 M, Jaksa KPK: Diantaranya Mengalir ke Partai NasDem
18 Januari 2025
Peraturan Poligami Minim Urgensi dan Timbulkan Perilaku Diskriminatif Terhadap Perempuan
BERITA LAINNYA
Politik Zulhas Ungkap Kunjungan Rombongan PAN Ke Istana, Silaturahi Dengan Presiden Jokowi
Infotainment Sang Anak Dipukui ART, Begini Sosok Pengasuh Anak TikTokers Cici Chania
Kriminal Pegi Alias Egi Perong Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap, Ini Komentar Netizen
Teknologi Poco Indonesia Sering Panas, Tragedi Ponsel Meledak Kembali Jadi Sorotan Warganet
Kesehatan Penyebab Rambut Sering Rontok, Ini Solusinya
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.