KemenPPPA Sediakan Pendampingan Fisik dan Psikologis bagi Korban Kecelakaan KRL-KA Argo Bromo
Bagikan
29 April 2026 | Author :
Foto: Menteri PPPA Arifah Fauzi membesuk korban kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di RSUD Bekasi, Selasa (28/4/2026) — sumber: Suara.com/Faqih.
KemenPPPA menyediakan pendampingan psikososial bagi korban kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi, termasuk melalui UPTD PPA dan SAPA 129.
Bekasi – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan telah menyediakan layanan pendampingan psikososial bagi korban kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan layanan tersebut diberikan sebagai bagian dari penanganan lanjutan terhadap korban, di samping perawatan medis yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan.
Menurut dia, pendampingan psikososial diperlukan untuk membantu korban menghadapi dampak psikologis pascakejadian, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Layanan Melalui UPTD PPA dan SAPA 129
KemenPPPA menyebutkan pendampingan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di wilayah setempat, dengan melibatkan tenaga profesional.
Selain itu, akses layanan juga dibuka melalui hotline SAPA 129 untuk menjangkau korban yang membutuhkan bantuan lanjutan.
Pendampingan mencakup konseling awal dan dapat dilanjutkan sesuai kondisi masing-masing korban.
Kunjungan ke Korban
KemenPPPA juga menyampaikan bahwa Menteri PPPA telah meninjau langsung korban yang dirawat di sejumlah rumah sakit di Bekasi. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi korban serta memastikan layanan berjalan.
Namun, belum ada rincian lebih lanjut mengenai jumlah korban yang telah mendapatkan pendampingan psikososial.
Usulan Terkait Aspek Keselamatan
Selain penanganan korban, KemenPPPA mengemukakan usulan terkait evaluasi aspek keselamatan dalam operasional transportasi rel.
Salah satu yang disampaikan adalah peninjauan kembali posisi gerbong khusus perempuan pada rangkaian KRL. Usulan tersebut masih bersifat awal dan belum menjadi kebijakan resmi.
Koordinasi Penanganan
KemenPPPA menyatakan penanganan korban dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah, tenaga medis, dan instansi terkait lainnya.
Hingga Rabu (29/4/2026), layanan pendampingan psikososial disebut masih berlangsung seiring dengan penanganan pasca insiden di lapangan.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.