Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

HTN Sebut Sejumlah Putusan MK Lahir dari Banyaknya Kepentingan Politik

Bagikan
13 Januari 2025 | Author : Redaksi
Foto: (12/1/2025)
Hukum Tata Negara (HTN) Zainal Arifin Mokhtar memaparkan latar belakang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang didasari kepentingan politik.
Hukum Tata Negara (HTN) Zainal Arifin Mokhtar memaparkan latar belakang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang didasari kepentingan politik. Menurutnya, hal itu dianggap wajar karena hakim MK dianggap sebagai makhluk politik.

“Membaca putusan-putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini, terutama setelah dibacakan berkali-kali, banyak yang tergoda untuk melihat pola yang sama seperti tahun 2017. Hakim Mahkamah Konstitusi adalah makhluk politik. "Ya, tentu saja, dalam debat bertajuk 'Perselisihan Pemilihan Presiden Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi "Pengadilan Menghapus Kriteria," kata Zainal, "Itu ada di buku, tetapi keputusannya tidak hanya didasarkan pada logika tetapi juga pada kepentingan politik. Seringkali didasarkan pada itu." Online, Jakarta, Minggu (1 Desember 2025).

Zainal menyoroti salah satu putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017. Putusan tersebut menyatakan, Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Hak Asasi Rakyat memberikan kewenangan kepada DPR RI untuk melakukan intervensi terhadap putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewan Penasihat campur tangan. Yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Dia menganggap keputusan itu aneh dan penuh implikasi politik.

“Putusan MK itu konsisten untuk kasus-kasus yang nuansa politiknya tinggi, hakim MK itu biasanya ada saja satu dua kalimat yang tiba-tiba aneh dan itu konsisten, konsisten dalam keanehan itu,” ucapnya.

Zainal menjelaskan keanehan dimulai ketika KPK boleh diangket oleh DPR. Namun, angket DPR tidak boleh berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut penyelidikan dan penyidikan perkara.

Hal serupa juga terjadi pada putusan MK yang melanggengkan Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden di Pilpres 2024.

“Selalu hadir dalam kata-kata begitu,” ungkapnya.

Dengan demikian, Zainal menjelaskan putusan MK diambil dari tiga genre hakim yang ada dalam lembaga tersebut. Genre pertama diisi oleh hakim yang mencoba menyelamatkan hak MK (judicial heroes).

Genre kedua diisi oleh para hakim yang bermain politik dimana mereka pun ditunjuk melalui proses politik. Dan yang ketiga hakim-hakim yang berada di pertengahan.

“Putusan MK biasanya diambil itu adalah merebut hakim yang di tengah ini. Jadi hakim-hakim politis mencoba membujuk hakim di tengah supaya masuk ke genre mereka. Atau kah hakim-hakim yang mencoba menyelamatkan hukum ini mencoba membujuk mereka ke arah tengah,” jelasnya.

“Itu sebabnya rajin sekali MK memutus dengan bahasa-bahasa pertengahan. Karena itu cara membujuk,” tutur Zainal.
Baca Juga
• Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, PDIP Singgung Kriminalisasi Politik
• Gencarkan Program, AHY Minta Masyarakat Ikut Sosialisasikan Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik
• Prabowo: Kekayaan BPI Danantara Tembus Rp16.825 Triliun
• Airlangga Belum Lapor Hasil Negoisasi Tarif Impor Amerika Ke Prabowo
• Airlangga Hartarto Mundur, Bamsoet Minta Kader Partai Golkar Jangan Goyah
#Pakar #HTN #PutusanMK #Kepentingan #Politik
BERITA LAINNYA
Infotainment Tangis Ibunda Tamara Tyasmara Tak Terima Anaknya Dicibir Netizen
Dalam Negeri Adanya Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kemenag Minta Pansus DPR Buktikan Segera
Infotainment Heboh Isu Cerai! Putri Anne menjelaskan kenapa Arya Saloka tak tahan jadi suaminya
Infotainment Rayakan Ulang Tahun, Fuji Ungkap Momen Trauma Kehilangan
Politik Bertolak belakang dengan hasil rakernas, 3 Projo DPC DKI malah menyatakan dukungannya terhadap Ganjar
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.