Menuju Pilkada 2024, KPU dan Pemerintah Akan Atur Distribusi Bansos
05 Juni 2024 | Author : Susanti
Foto: Inilah.com/Reyhaanah
Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri (mendagri) mengambil aturan untuk menghilangkan kemungkinan penyalahgunaan bansos menjelang pemilu 2024.
Titi menilai hal ini penting karena penyalahgunaan tunjangan sosial menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya terkait sengketa Pilpres 2024.
Selain itu, Titi menilai Peraturan KPU (PKPU) dan/atau Peraturan Internal (Permendagri) harus mempunyai aturan terkait pembagian manfaat sosial yang bertepatan dengan masa pemilihan daerah dan tidak dapat diterapkan oleh pejabat negara yang berlatar belakang politik.
"Tidak boleh dilakukan simbolisasi penyerahan atau penggunaan simbol-simbol personal yang bisa memberi insentif elektoral," kata Titi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Anggota Dewan Pertimbangan Persatuan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini menegaskan, penyaluran bantuan sosial harus melalui jalur resmi.
Selain itu, ia juga tidak setuju dengan pembagian tunjangan sosial seperti ini. berlangsung dengan ritual yang berlebihan. Selain itu, juga melibatkan pejabat yang berlatar belakang politik.
“Langkah itu kelak harus melarang pengguna simbol-simbol petahana yang akan atau maju di pilkada. Baik dalam program-program pemerintah dan iklan layanan masyarakat yang bisa memberi insentif elektoral," ujar Titi.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.