Jalur Mandiri Unsoed Disorot, Rektor Terjerat Kasus Korupsi

Bagikan
22 Agustus 2026 | Author :
Foto: Prof Dr Ir Akhmad Sodiq, M.Sc., Agr /Kurniawan/Detikcom
Jalur mandiri Unsoed menjadi sorotan setelah Rektor Prof. Akhmad Sodiq terjerat kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
PURWOKERTO — Jalur mandiri selama ini menjadi salah satu pintu masuk bagi calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi negeri. Namun, proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kini menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak di lingkungan Rektorat Unsoed. Selain Akhmad Sodiq, tersangka lainnya adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta MYN yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh salah satu proses paling penting dalam dunia pendidikan tinggi: bagaimana calon mahasiswa mendapatkan akses untuk masuk ke perguruan tinggi negeri.

Tiga Klaster Dugaan Praktik Korupsi

Dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidik menemukan tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru Unsoed pada periode 2025–2026.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. KPK menyebut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo diduga menggunakan dua pihak perantara untuk meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa pada Agustus 2026.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, nominal yang diminta disebut mencapai Rp650 juta untuk setiap calon mahasiswa. Namun, uang tersebut disebut tidak memberikan kepastian bahwa calon mahasiswa akan lolos seleksi.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses seleksi jalur mandiri pada 2025 dan 2026. Menurut KPK, Akhmad Sodiq diduga memberikan arahan kepada keponakannya, MYN, dalam menghadapi pihak-pihak yang mengurus penerimaan calon mahasiswa melalui jalur tersebut.

KPK mengungkap adanya arahan yang menggunakan kalimat “jangan diminta di awal” dan “jika dikasih bilang terima kasih”. Penyidik menduga arahan tersebut digunakan dalam komunikasi terkait pengurusan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Menurut KPK, dugaan penerimaan uang melalui MYN selama periode 2025–2026 mencapai Rp680 juta. Uang tersebut diduga kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama MYN.

Dugaan Kuota dan Akses Persetujuan Kelulusan

Sorotan lain muncul dari klaster ketiga yang berkaitan dengan peran Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES.

KPK menyebut ES diduga berkomunikasi dengan pihak yang mengumpulkan calon mahasiswa baru atau “pengepul”. Dalam konstruksi perkara tersebut, ES diduga menerima uang dan melaporkannya kepada Akhmad Sodiq.

KPK kemudian menduga Akhmad Sodiq memberikan akses akun atau user ID kepada ES untuk memberikan persetujuan kelulusan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang. Dalam perkembangan perkara, KPK menyebut terdapat dugaan penerimaan Rp1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul terkait proses tersebut.

Penyidik juga mengungkap dugaan adanya 73 kuota dari total 245 kuota yang disiapkan untuk mengakomodasi calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang orang tuanya telah menyetor uang dalam skema yang tengah disidik.

Selain Fakultas Kedokteran, KPK menyatakan penyidikan juga menelusuri dugaan transaksi kursi melalui jalur mandiri di fakultas lain, termasuk Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Fakultas Hukum.

Ketika Jalur Mandiri Dipertanyakan

Jalur mandiri seharusnya tetap menjadi bagian dari mekanisme seleksi perguruan tinggi yang memiliki prosedur dan persyaratan tersendiri.

Namun, ketika proses penerimaan mahasiswa masuk ke dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, persoalan yang muncul tidak berhenti pada tanggung jawab pidana para pihak yang kini menjadi tersangka.

Kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan mahasiswa ikut dipertaruhkan.

Bagi calon mahasiswa dan orang tua, masuk perguruan tinggi negeri bukan sekadar persoalan administratif. Ada proses persiapan, persaingan akademik, serta biaya yang harus ditanggung keluarga.

Karena itu, setiap dugaan adanya akses khusus yang bisa diperoleh melalui transaksi uang berpotensi menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan proses seleksi.

Masalahnya bukan hanya siapa yang akhirnya diterima. Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah apakah calon mahasiswa yang mengikuti prosedur seleksi secara normal memiliki kesempatan yang sama.

Ketika akses pendidikan tinggi dipersepsikan dapat dipengaruhi oleh uang dan jaringan, prinsip meritokrasi dalam penerimaan mahasiswa menjadi taruhannya.

Bukan Sekadar Soal Satu Rektor

Kasus ini juga membuka kembali perdebatan mengenai tata kelola jalur mandiri di perguruan tinggi negeri.

Jalur mandiri selama ini kerap menjadi bagian yang mendapat perhatian publik karena setiap perguruan tinggi memiliki mekanisme, kuota, dan ketentuan penerimaan yang perlu disampaikan secara transparan.

Dalam kasus Unsoed, persoalannya kini telah masuk ke ranah penegakan hukum.

KPK menyatakan keenam tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerasan atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana yang berlaku.

Proses hukum nantinya akan menentukan sejauh mana tanggung jawab pidana masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan pembuktian di pengadilan.

Namun, di luar proses pidana tersebut, kasus ini meninggalkan persoalan yang lebih luas bagi dunia pendidikan tinggi: bagaimana sistem penerimaan mahasiswa dapat diawasi agar kewenangan tidak berubah menjadi ruang transaksi.

Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Perguruan tinggi bukan hanya institusi yang memberikan ijazah dan menyelenggarakan pendidikan. Kampus juga menjadi tempat publik menaruh harapan terhadap meritokrasi, pengetahuan, dan integritas.

Karena itu, kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pintu masuk perguruan tinggi memiliki dampak simbolik yang besar.

Kampus seharusnya menjadi ruang di mana kemampuan dan persyaratan yang telah ditetapkan menjadi dasar utama dalam proses seleksi. Ketika justru muncul dugaan pengaturan kelulusan dan transaksi untuk mendapatkan akses masuk, kepercayaan terhadap institusi pendidikan menjadi bagian yang ikut terdampak.

Kasus yang menjerat Rektor Unsoed dan sejumlah pihak lainnya kini masih berada dalam proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, penetapan tersangka dan konstruksi perkara yang telah dipaparkan KPK sudah cukup untuk mendorong evaluasi lebih luas terhadap pengawasan penerimaan mahasiswa, khususnya melalui jalur mandiri.

Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.

Yang juga sedang diuji adalah sistem.

Sebab ketika pintu masuk perguruan tinggi dipersoalkan integritasnya, yang terancam bukan hanya nama sebuah kampus, melainkan kepercayaan masyarakat bahwa akses terhadap pendidikan tinggi masih ditentukan oleh proses yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga
• Satuan Brimob Polda Metro Kerahkan Delapan SSK untuk Pengamanan Sidang Internasional PUIC ke-19
• Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Duduk Perkaranya
• Dokter PPDS Alami Pendarahan Pada Testis Usai Ditendang Konsulen
• KPK Telusuri Laporan Harta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah
• Kejagung Dalami Peran Nadiem soal Pengadaan Laptop Chromebook Lewat Permendikbudristek
#unsoed #jalurmandiri #rektorunsoed #kpk #korupsi #penerimaanmahasiswa #mahasiswabaru #pendidikantin
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.