Hasyim Sudah Setujui Kontrak Nikah Usai Hubungan Badan dengan Korban
03 Juli 2024 | Author : Susanti
Foto: Antara/Aditya Pradana P/aww
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari tampak sudah menandatangani surat pernyataan menyetujui pernikahannya dengan Cindra Aditi Tejakinkin, anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri Belanda (PPLN).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari tampak sudah menandatangani surat pernyataan menyetujui pernikahannya dengan Cindra Aditi Tejakinkin, anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri Belanda (PPLN).
Penasihat Hukum Ratna Dewi Petalolo mengatakan, Hashim melakukan hal tersebut usai keduanya berhubungan badan di bawah paksaan Hashim di Amsterdam, Belanda, sebelum Sindra menikah.
“Bahwa Pengadu datang ke Jakarta pada tanggal 9 Desember 2023 difasilitasi oleh Teradu berupa tiket pesawat dan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya untuk digunakan Pengadu sejak tanggal 8 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024 sesuai bukti Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya,” kata Ratna di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Tindakan nekat ini, karena korban curiga hanya diberikan janji surga. Atas prasangka itu, korban nekat ke Jakarta untuk menagih ucapan Hasyim. “Akan tetapi, Pengadu tidak mendapatkan kepastian dari Teradu, sehingga Pengadu meminta Teradu untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai yang pada pokoknya berisikan janji Teradu kepada Pengadu,” ucap dia.
Berdasarkan fakta tersebut, Pak Ratna mendalilkan DKPP menilai tindakan Pak Hashim mengirimkan surat penjelasan yang berisi janji-janji seperti akad nikah dan akad jaminan perkawinan kepada penggugat, tidak adil bagi Pak Hasyim pandangannya.
“Tindakan Teradu membuat surat pernyataan tersebut sangat relevan dengan peristiwa yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023 di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda,” jelas Ratna.
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.