Demo 27 Agustus Berujung Tenggat Baru, DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026

Bagikan
28 Agustus 2026 | Author :
Foto: Massa Aliansi Pati menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/KATADATA/FAUZA SYAHPUTRA
Demo 27 Agustus 2026 di DPR berujung komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset. DPR menargetkan regulasi tersebut disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
JAKARTA – Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026, berujung pada komitmen baru dari pimpinan DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dalam audiensi dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), pimpinan DPR menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan dalam rapat paripurna paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut menjadi salah satu hasil utama dari aksi yang membawa desakan percepatan pembentukan regulasi tersebut.

Perwakilan AMPB sebelumnya datang ke Jakarta dengan salah satu tuntutan utama, yakni meminta kepastian mengenai waktu pengesahan RUU Perampasan Aset. Mereka juga mendorong adanya komitmen tertulis agar janji penyelesaian regulasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR lainnya menerima perwakilan massa. Dari audiensi tersebut, DPR menyampaikan batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

Komitmen Tertulis dan Konsekuensi Jika Target Tak Tercapai

Komitmen tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan. Pimpinan DPR bersama perwakilan AMPB menunjukkan dokumen kesepakatan yang memuat target penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Selain menetapkan tenggat waktu, dokumen itu juga memuat konsekuensi apabila target tersebut tidak terpenuhi. Pimpinan DPR menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab atas tidak tercapainya penyelesaian RUU sesuai batas waktu yang telah disepakati. Dalam perkembangan audiensi, komitmen tersebut mencakup kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga tenggat yang ditentukan.

Dasco menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan diputuskan melalui rapat paripurna DPR paling lambat pada pertengahan Desember 2026. Sementara itu, DPR juga menyatakan akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut berlangsung.

Aksi Diikuti Sejumlah Kelompok

Demonstrasi 27 Agustus di kawasan DPR/MPR tidak hanya diikuti oleh AMPB. Sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa juga turut menyampaikan aspirasi mereka dengan beragam tuntutan.

Selain percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, terdapat pula kelompok yang mengangkat isu lain dalam aksi tersebut. Kehadiran berbagai elemen membuat demonstrasi di kawasan Senayan menjadi salah satu perhatian publik sepanjang Kamis.

Bagi AMPB, kepastian waktu menjadi bagian penting dari tuntutan mereka. Sebab, massa menginginkan proses pengesahan RUU tidak berhenti pada pernyataan politik tanpa batas waktu yang jelas.

Setelah memperoleh komitmen tertulis dari pimpinan DPR, perwakilan AMPB menyatakan akan terus mengawal realisasi janji tersebut hingga RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan menjadi undang-undang.

Publik Menunggu Realisasi Janji DPR

Komitmen 15 Desember 2026 kini menjadi tenggat baru yang akan menjadi perhatian publik. DPR sebelumnya menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan dengan mempertimbangkan proses legislasi dan membuka kesempatan bagi publik untuk menyampaikan pandangan.

Dengan adanya kesepakatan hasil audiensi tersebut, perhatian kini tidak lagi hanya tertuju pada aksi demonstrasi 27 Agustus, tetapi juga pada proses pembahasan RUU di DPR hingga mencapai tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Bagi massa yang menyuarakan tuntutan tersebut, dokumen komitmen menjadi dasar untuk terus mengawal proses legislasi. Sementara bagi DPR, tenggat 15 Desember 2026 menjadi batas waktu yang telah diumumkan secara terbuka dan akan menjadi ukuran realisasi komitmen mereka kepada publik.
Baca Juga
• KPK Geledah Rumah Adik SYL, Temukan Barang Bukti Penting
• Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ucap Rasa Syukur
• Tak Jadi Usung Anies Lantas Pilih Pramono, Pakar: Sikap PDIP Patut Ditiru!
• Sebut Nama Ibu Iriana Jokowi, Istri SYL Ngaku Tak Beli Tas Mewah Sejak 2015
• Prabowo Ucap Terimakasih, Sebut Deklarasi GSN Ajang Reuni KIM
#Demo27Agustus #DemoDPR #RUUPerampasanAset #DPRRI #SufmiDascoAhmad #PolitikIndonesia #BeritaTerkini
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.