Tegas! PDIP Tolak Pengesahan RUU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna
21 Agustus 2024 | Author : Susanti
Foto: Tangkapan Layar/Inilah.com/Vonita Betalia
PDIP menolak mengesahkan UU Pilkada yang akan diajukan ke rapat paripurna anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
PDIP menolak mengesahkan UU Pilkada yang akan diajukan ke rapat paripurna anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Nurdin mengatakan partainya menolak menyetujui amandemen Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Nanti akan disampaikan pada sidang paripurna berikutnya.
Menurutnya, putusan tersebut tidak mempertimbangkan konstitusionalitas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Fraksi PDI Perjuangan berpandangan dalam pembahasan rancangan undang-undang ini terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan masyarakat yang bermakna atau meaningful participation sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses pembentukan undang-undang,” kata Nurdi di Ruang Rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Lebih lanjut, Nurdin menjelaskan putusan MK terkait batas usia pencalonan tersebut seperti diatur dalam pasal 7 poin d dan pasal 40 dalam rancangan undang-undang yang berpedoman pada putusan MK, karena bersifat final and binding. Sehingga putusan dan pertimbangan mahkamah dalam putusannya sudah secara rinci mengatur dua hal tersebut tanpa ditafsirkan kembali.
“Fraksi PDI Perjuangan meminta nota keberatan nanti apabila pembahasan RUU ini menegaskan keputusan MK nomor 60 dan 70,” ucapnya.
Terakhir, Nurdin menyampaikan RUU Pilkada ini harus mengikuti putusan MK karena telah diatur dalam batas usia atau electoral threshold. Selain itu, sesuai dengan pasal 10 ayat 1 UU nomor 12 tahun 2021 tentang pembentukan perundangan-undangan yang menyebut materi muatan yang harus diatur dalam UU berisi tindak lanjut terhadap putusan MK.
“Saudara pimpinan, para menteri dan hadirin sekalian, berdasarkan catatan di atas, maka fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan uu tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek sepakat menjadikan draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Hal tersebut disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada itu, sebanyak delapan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.
Sedangkan fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menolak RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. Selanjutnya, draf RUU Pilkada kemudian dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Awiek.
Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kemudian, Awiek mengucapkan syukur karena RUU Pilkada itu dapat disetujui mayoritas fraksi partai politik di parlemen.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.