Tegas! PDIP Tolak Pengesahan RUU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna

21 Agustus 2024 | Author : Susanti
Foto: Tangkapan Layar/Inilah.com/Vonita Betalia
PDIP menolak mengesahkan UU Pilkada yang akan diajukan ke rapat paripurna anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
PDIP menolak mengesahkan UU Pilkada yang akan diajukan ke rapat paripurna anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Nurdin mengatakan partainya menolak menyetujui amandemen Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Nanti akan disampaikan pada sidang paripurna berikutnya.
Menurutnya, putusan tersebut tidak mempertimbangkan konstitusionalitas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Fraksi PDI Perjuangan berpandangan dalam pembahasan rancangan undang-undang ini terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan masyarakat yang bermakna atau meaningful participation sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses pembentukan undang-undang,” kata Nurdi di Ruang Rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Lebih lanjut, Nurdin menjelaskan putusan MK terkait batas usia pencalonan tersebut seperti diatur dalam pasal 7 poin d dan pasal 40 dalam rancangan undang-undang yang berpedoman pada putusan MK, karena bersifat final and binding. Sehingga putusan dan pertimbangan mahkamah dalam putusannya sudah secara rinci mengatur dua hal tersebut tanpa ditafsirkan kembali.

“Fraksi PDI Perjuangan meminta nota keberatan nanti apabila pembahasan RUU ini menegaskan keputusan MK nomor 60 dan 70,” ucapnya.

Terakhir, Nurdin menyampaikan RUU Pilkada ini harus mengikuti putusan MK karena telah diatur dalam batas usia atau electoral threshold. Selain itu, sesuai dengan pasal 10 ayat 1 UU nomor 12 tahun 2021 tentang pembentukan perundangan-undangan yang menyebut materi muatan yang harus diatur dalam UU berisi tindak lanjut terhadap putusan MK.

“Saudara pimpinan, para menteri dan hadirin sekalian, berdasarkan catatan di atas, maka fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan uu tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek sepakat menjadikan draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Hal tersebut disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada itu, sebanyak delapan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.

Sedangkan fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menolak RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. Selanjutnya, draf RUU Pilkada kemudian dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Awiek.

Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kemudian, Awiek mengucapkan syukur karena RUU Pilkada itu dapat disetujui mayoritas fraksi partai politik di parlemen.

"Alhamdulillah," ucapnya.
Baca Juga
• Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo, Harta Keduanya Rp2,42 T
• Siapkan Koalisi Pilkada Purwakarta, Anne Ratna Mustika Silaturahmi Pada Ke Zulhas
• Masuk Bursa Pilkada Jakarta dan Jateng, Ini Tanggapan Kaesang
#PDIP #RUU #Pilkada #RapatParipurna #DPRRI
20 Agustus 2024
Lolos Verifikasi, Besok Bahlil Paparkan Visi dan Misi Calon Ketua Umum Golkar
09 November 2024
Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja
29 Oktober 2023
Gibran Maju Cawapres Prabowo, Ini Tanggapan Jokowi Terkait Ganjar
19 Mei 2024
Fahri Bachmid Jadi Ketum Partai Bulan Bintang Gantikan Yusril Ihza Mahendra
16 November 2024
Kursi Bahlil Terancam Usai Jokowi Lengser, Pengamat: Kader Cemas Golkar Alami Kemunduran
30 Mei 2024
Terbaru! Jokowi Lantik Kepala BPKP M Yusuf Ateh jadi Ketua Pansel KPK
20 Juli 2024
Menang Pilpres Karena Makan Siang Gratis, Prabowo-Gibran Jangan Janji Belaka
22 Desember 2023
Menuju Debat Cawapres! Ini Profil Gibran Rakabuming Raka, Pasangan Prabowo Subianto
23 Juli 2024
Gibran Adakan Kunjungan Uji Coba Makan Siang Gratis di SDN Sentul
31 Juli 2023
Kopdar Bareng Ratusan Purnawirawan TNI-POLRI, Ganjar Banyak Terima Masukan
03 September 2023
Respon Jokowi Geleng-Geleng Lihat Rakyatnya Berkelahi karena Politik
18 Mei 2024
Ungkap Ingin Melayani Rakyat, Prabowo Cerita Tentang Warga RI Di Forum Dunia
30 Agustus 2023
Kompak! Jokowi, Prabowo, Ganjar Blusukan di Pasar Pekalongan
31 Mei 2024
Pansel KPK harus Tegas Coret Calon Pimpinan Bermasalah
20 Agustus 2024
KTP Warga DKI Dicatut Dukung Dharma Kun, Heru Budi Serahkan Langsung KPU
BERITA LAINNYA
Infotainment Diduga Pelakor, Ahli Spiritual Sebut Tisya Erni Pakai Susuk
Politik KPU Segera Terbitkan Panduan Sengketa Pilkada
Dalam Negeri Kalah Dari Jepang, STY: Masih Ada Harapan
Keuangan Wujudkan Swasembada Pangan, Titiek Sarankan Prabowo Bisa Tiru Pak Harto
Kriminal Tok! Mario Dandy Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.