Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik yang kembali mencuat di ruang publik terkait praktik rangkap jabatan di lingkungan kabinet, khususnya pejabat yang duduk di posisi strategis di BUMN
Jakarta, 29 Juli 2025 — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar, menyatakan dukungannya terhadap sejumlah Wakil Menteri (Wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Menurutnya, selama tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu tugas utama para Wamen, rangkap jabatan tersebut dinilai sah dan bermanfaat.
“Sepanjang tidak melanggar aturan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan, rangkap jabatan itu sah-sah saja. Apalagi bila kehadiran Wamen sebagai komisaris dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan BUMN,” ujar Cak Imin kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jumat (18/7).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik yang kembali mencuat di ruang publik terkait praktik rangkap jabatan di lingkungan kabinet, khususnya pejabat yang duduk di posisi strategis di BUMN sambil memegang jabatan struktural di kementerian.
Fungsi Koordinatif Dianggap Mendukung Efisiensi
Sebagai Menko PMK, Cak Imin menegaskan bahwa praktik tersebut bukan hanya tidak melanggar aturan, tetapi juga bisa memberikan nilai tambah dalam hal koordinasi lintas sektor, terutama jika Wamen yang bersangkutan memahami struktur kebijakan dan kebutuhan teknis di lapangan.
“Selama transparan, akuntabel, dan dilakukan dengan niat memperkuat tata kelola, tentu ini bukan masalah. Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa setiap rangkap jabatan pasti negatif,” tambahnya.
Polemik Publik dan Sorotan Etika
Namun, pernyataan ini menuai respons beragam. Sejumlah pegiat antikorupsi, termasuk dari ICW dan Ombudsman RI, menilai bahwa meskipun tidak bertentangan langsung dengan hukum, praktik ini menimbulkan risiko benturan kepentingan, terutama jika pejabat publik memiliki wewenang regulasi terhadap perusahaan yang diawasi.
“Kita butuh pemisahan yang tegas antara regulator dan operator. Wamen yang jadi komisaris rawan konflik jika ikut mengambil kebijakan yang memengaruhi BUMN tempat mereka duduk,” ujar Peneliti ICW, Egi Primayogha.
Aturan Belum Tegas, Pemerintah Diminta Evaluasi
Hingga kini, tidak ada peraturan eksplisit yang melarang Wakil Menteri merangkap jabatan komisaris. Perpres Nomor 8 Tahun 2015 hanya mengatur tugas dan fungsi Wamen, tanpa menyentuh persoalan rangkap jabatan. Hal ini menimbulkan ruang abu-abu yang kerap dimanfaatkan tanpa pertanggungjawaban etik yang memadai.
Beberapa pengamat menilai, pemerintah—khususnya di bawah koordinasi Menko PMK—dapat menjadi penggerak dalam reformasi tata kelola jabatan publik, agar akuntabilitas lebih terjaga.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.