UU Pemilu-Pilkada Sepanjang 2024 Paling Banyak Diuji di MK

Bagikan
02 Januari 2025 | Author : Sussant Susanti
Foto: Setkab.go.id
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno khusus pada Kamis (1 Februari 2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno khusus pada Kamis (1 Februari 2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengumumkan ada 88 undang-undang yang harus diuji oleh MK pada tahun 2024. UU Pemilu dan Pilkada merupakan UU yang paling banyak diaudit pada tahun 2024.

Ia mengatakan jumlah permohonan hukum berjumlah 88 dibandingkan tahun 2023 sebanyak 65 undang-undang.

"Dari sebanyak 88 undang-undang yang diajukan, undang-undang yang paling sering dimohonkan pengujiannya sepanjang tahun 2024 adalah undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada dengan frekuensi uji sebanyak 35 kali," kata Suhartoyo.

Selain itu, ia mengatakan, MK juga telah menguji UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebanyak 21 kali.

Ia menjelaskan, MK dalam mengadili perkara pengujian UU tersebut, terdapat beberapa putusan yang menyita perhatian publik dan memengaruhi sistem ketatanegaraan, sistem pemilu serta penguatan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara.

"Di antaranya, dalam pengujian undang-undang Pilkada, MK menyatakan ambang batas persyaratan kepala daerah turun menjadi 6,5 persen sampai dengan 10 persen," ucapnya.

Kemudian, lanjut dia, dalam pengujian UU Pemilu, MK memutus bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat untuk berlaku pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya dihadapkan dengan perubahan terhadap norma

"Serta besaran angka atau persentasenya dengan berpedoman pada persyaratan dalam putusan MK," katanya.
Baca Juga
• Evaluasi Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Bawaslu: Jangan Sampai Gaduh
• Airlangga Mundur Dari Ketum Golkar, Pengamat: Momentum Tak Wajar
• Salim Said Meninggal Dunia, Gatot Nurmantyo: TNI kehilangan sosok
• Indikasi Masuk Unsur Pidana, Polisi Wajib Usut Kasus Pencatutan NIK Dharma-Kun
• Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Ini Bukan Perihal Korupsi Anggaran
#2024 #UU #Pemilu #Pilkada #MK #2025 #KPU #Bawaslu
24 September 2023
Bisa Auto Menang Pilpres Ini Cawapres Kuat Prabowo
02 Januari 2025
Kasus Hasto Kristiyanto Terus Bergulir, KPK Panggil Eks Komisioner KPU
13 Agustus 2024
Beda Dengan Di Jakarta, Anggaran Perayaan HUT RI di IKN Naik 60 Persen
13 Desember 2024
Hargai Sikap PDIP, Prabowo Ikuti Gagasan Bung Karno Soal Persatuan Nasional
30 Juli 2024
Cak Imin Kasih Paham Pansus Angket Haji tak Ada Hubungannya dengan PKB atau PBNU, Paham!
29 Mei 2024
Tegas! DKPP Sebut Penyelenggara Pemilu Yang Kena Sanksi Berat Bisa Langsung Dipecat
BERITA LAINNYA
Luar Negeri Mark Zuckerberg Tak Akan Dukung Trump maupun Biden
Hiburan Tak Hanya di Drama, Jang Nara Salip IU Peringkat Pertama Penyanyi Solo Perempuan
Luar Negeri Elon Musk Diprediksi Akan Masuk dalam Kabinet Donald Trump
Politik PDIP Gelar Rakernas Ke-V , Megawati Disambut Pramono Anung
Politik Ganjar Pranowo Tak Tenag, Putusan MKMK Telak, Gibran Masih Jadi Cawapres
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.