Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno khusus pada Kamis (1 Februari 2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno khusus pada Kamis (1 Februari 2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengumumkan ada 88 undang-undang yang harus diuji oleh MK pada tahun 2024. UU Pemilu dan Pilkada merupakan UU yang paling banyak diaudit pada tahun 2024.
Ia mengatakan jumlah permohonan hukum berjumlah 88 dibandingkan tahun 2023 sebanyak 65 undang-undang.
"Dari sebanyak 88 undang-undang yang diajukan, undang-undang yang paling sering dimohonkan pengujiannya sepanjang tahun 2024 adalah undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada dengan frekuensi uji sebanyak 35 kali," kata Suhartoyo.
Selain itu, ia mengatakan, MK juga telah menguji UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebanyak 21 kali.
Ia menjelaskan, MK dalam mengadili perkara pengujian UU tersebut, terdapat beberapa putusan yang menyita perhatian publik dan memengaruhi sistem ketatanegaraan, sistem pemilu serta penguatan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara.
"Di antaranya, dalam pengujian undang-undang Pilkada, MK menyatakan ambang batas persyaratan kepala daerah turun menjadi 6,5 persen sampai dengan 10 persen," ucapnya.
Kemudian, lanjut dia, dalam pengujian UU Pemilu, MK memutus bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat untuk berlaku pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya dihadapkan dengan perubahan terhadap norma
"Serta besaran angka atau persentasenya dengan berpedoman pada persyaratan dalam putusan MK," katanya.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.