Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang, Komisaris Polisi Martua Malau, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengatasi masalah parkir ilegal, terutama di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Salah satu tanggung jawab utama adalah Satpol PP harus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian, untuk mengatur masalah parkir," ungkap Pramono di Balai Kota Jakarta pada hari Sabtu, 19 April.
Pramono mengakui bahwa dia baru menyadari bahwa area parkir di Jakarta menjadi sumber penghasilan yang signifikan bagi pengelolanya.
Oleh karena itu, Pramono menyatakan bahwa dia telah menginstruksikan dalam rapat internal agar Satpol PP dapat memperbaiki tempat-tempat parkir di ibukota.
"Tugas Satpol PP adalah menangani parkir liar seperti itu. Mereka bukan hanya menggeser orang-orang yang ingin berdemo menggunakan tenda. Bahkan, kemarin di depan kantorku, tenda bisa tetap ada walaupun sebulan," tambahnya.
Sebelumnya, kepolisian telah menangkap lima orang juru parkir ilegal di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diduga meminta uang parkir sebesar Rp60 ribu per mobil.
Polsek Metro Tanah Abang menahan kelima juru parkir ilegal tersebut setelah video yang menunjukkan tarif parkir yang tinggi muncul di media sosial Instagram @jakarta.terkini.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang, Komisaris Polisi Martua Malau, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Malau menjelaskan bahwa kejadian yang terekam dalam video tersebut terjadi pada sore hari, 13 April 2025.
Polisi kemudian menangkap lima juru parkir yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Mereka adalah Alfian Fahmi alias Darto (36), Ardiansyah Pratama (36), Nurul Hasan (28), Yakub (40), dan Kolid (22).
Polsek Tanah Abang juga telah mengungkapkan peran masing-masing orang yang mereka tahan.
Polsek Tanah Abang mengklaim Darto berperan sebagai juru parkir yang biasa menagih uang secara langsung kepada pengunjung Pasar Tanah Abang.
Laki-laki itu mematok tarif Rp40-50 ribu. Selain itu, dia juga meminta tambahan Rp10 ribu kepada pengunjung untuk jatah calo yang mencarikan lokasi parkir.
Kemudian, Ardiansyah Pratama berperan sebagai orang yang menerima setoran dari para juru parkir liar.
"Pelaku asli orang sekitar TKP lokasi parkir pinggir jalan. Pada saat operasional pasar, penghasilan parkir antara Rp300-400 ribu, dibagi rata dengan juru parkir," ucap Malau.
Adapun ketiga orang lainnya, yaitu Nurul Hasan, Yakub dan Kolid, merupakan juru parkir yang bertugas memungut uang parkir mobil dan motor yang parkir di pinggir Jalan Pasar Tanah Abang.
Polsek Tanah Abang telah menyita barang bukti uang tunai Rp602 ribu dari kelima orang yang mereka tahan.
Meski menangkap juru parkir liar itu, Polsek Tanah Abang tidak mengenakan ancaman pidana kepada mereka.
Menurut Malau, tindakan mereka mematok tarif parkir tinggi bukan perbuatan pidana. Kepolisian kemudian menyerahkan para juru parkir liar itu ke Dinas Sosial Jakarta Pusat.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.