Peraturan Poligami Minim Urgensi dan Timbulkan Perilaku Diskriminatif Terhadap Perempuan

Bagikan
18 Januari 2025 | Author : Sussant Susanti
Foto: Antara/Khaerul Izan
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Nikah dan Cerai bagi Instansi Pemerintah Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai banyak reaksi negatif
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Nikah dan Cerai bagi Instansi Pemerintah Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai banyak reaksi negatif, termasuk dari anggota E-KTP Pemprov DKI Jakarta. Komite. Hal ini menarik banyak perhatian. DPRD, Elva Farhi Corvina.

Elva mempertanyakan urgensi penerbitan peraturan daerah tersebut. Ia menilai, jika tujuannya adalah perlindungan keluarga, maka prioritas dorongan untuk amandemen Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (Perda) harus diberikan prioritas. “Dia bilang ingin melindungi keluarga, tapi kenyataannya perempuan justru lebih rentan.

Elva menyimpulkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sudah tidak relevan lagi dan tidak memperhitungkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Sementara itu, UU TPKS banyak mengandung ayat-ayat yang memberikan perlindungan kepada perempuan," kata legislator dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

Selain tidak memiliki urgensi yang mendesak, Eva menegaskan Pergub yang diterbitkan Teguh sangat diskriminatif. Aturan ini membuat perempuan semakin terpinggirkan dan rentan dalam suatu pernikahan.

"Sudah jelas diskriminatif. Dan justru ini jauh dari kata adil. Karena bisa kita lihat syarat-syarat ASN boleh poligami adalah segala kekurangan yang ada pada diri perempuan sebagai pasangan hidup," kata dia.

Ia khawatir, aturan tersebut dapat menormalisasi pandangan kalau laki-laki berpoligami adalah hal yang wajar hanya karena merasa pasangannya memiliki kekurangan.

"Enggak salah kalau ada pihak yang nantinya mengira orang-orang berpoligami karena sekadar tidak puas dengan pernikahan mereka," lanjutnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Teguh menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang tak lagi berlaku.

Pergub ini memuat delapan bab dengan ruang lingkup peraturan mengenai pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.

Dalam Bab II, disebutkan pegawai ASN yang telah melangsungkan perkawinan wajib melaporkannya paling lama satu tahun sejak perkawinan dilangsungkan.

"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 ayat (3) Pergub Nomor 2 Tahun 2025, dikutip pada Jumat, (17/1/2025).
Baca Juga
• Heboh Mundur Jadi Ketum Golkar, Airlangga Asyik Santap Bakso di IKN Bareng Jokowi
• Ungguli Caleg Lain di Real Count KPU, Verrell Bramasta Ucap Syukur
• Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Selaras Dengan Sikap PDIP?
• Duo Ganjar-Ridwan Kamil dinilai cocok, namun terganjal persetujuan Golkar yang mendukung Prabowo.
• MK Hapus Ambang Batas Capres, PAN: Sepakat, Semua Warga Negara Berhak Jadi Presiden
#Peraturan #Poligami #Urgensi #Diskriminatif #Perempuan #pergub
26 Agustus 2024
Kenakan Baju Warna Merah, Airin Tiba di Kantor DPP PDIP
29 Juli 2024
Jadwal Tahapan Pilkada Sudah Rilis, KPU RI Sudah Siap Gelar Pilkada Serentak 2024
05 Juni 2024
Menuju Pilkada 2024, KPU dan Pemerintah Akan Atur Distribusi Bansos
15 Juli 2024
Duet dengan Kaesang di Pilgub Jakarta, Zita: Ditunggu lah Bro
04 September 2023
Berikut survei terbaru calon presiden 2024: Prabowo vs Ganjar vs Anies
31 Januari 2025
Ditanya soal Rekaman Suara Yang Viral, Menteri Satryo Tepis Kamera Wartawan
BERITA LAINNYA
Kesehatan Apakah Kulit Anda Sehat? Kenali Ciri-cirinya
Dalam Negeri Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka: Ini Link Formasi-Jadwal Terbaru
Dalam Negeri Kecelakaan Helikopter di Bali Bawa 3 WNA untuk Wisata
Keuangan SEA Group dan Jet Pribadi: Membuka Fakta Jejak Pelesiran Mewah Kaesang-Erina
Kuliner Resep Perkedel Kornet, Lembutnya Kentang Dicampur Daging, Wajib Dicoba
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.