Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan
23 Mei 2024 | Author : Susanti
Foto: IDE Times
Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan menerapkan Sistem Klasifikasi Standar Boarding (KRIS) di departemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan menerapkan Sistem Klasifikasi Standar Boarding (KRIS) di departemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. KRIS akan menghapuskan sistem pengelompokan klinis berbasis kelas 1, 2, 3 yang dikenal di BPJS Kesehatan.
Perubahan yang dilakukan pada sistem di BPJS Kesehatan antara lain dalam Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 59 Tahun 2024 tentang yang ketiga perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pemerintah berencana menghadirkan sistem tersebut Sistem KRIS mulai berlaku di seluruh rumah sakit mitra BPJS paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Dengan diterapkannya Dengan sistem ini, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan fasilitas ruang masuk rumah sakit yang lengkap.
Berikut 6 ketentuan yang berubah saat peraturan ini diundangkan
br>Apa itu KRIS?< br>Perpres 59 Tahun 2024, Kelas Standar Rawat Inap adalah standar minimal pelayanan rawat inap yang diterima peserta. Seperti diketahui, BPJS saat ini menerapkan sistem klasifikasi yang terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3. Pembagian ini mengelompokkan peserta berdasarkan besaran iuran dan kualitas ruang perawatan yang dinikmati.
Sedangkan pada sistem KRIS, seluruh peserta berhak menggunakan ruang perawatan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Kriteria ruang perawatan
Kriteria kriteria ruang perawatan tercantum dalam Pasal 46A KRIS Kode Perintah Presiden. Keputusan 59/2024. Berikut 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit untuk dapat merawat pasien BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS.
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirat/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
l. outlet oksigen.
Kapan mulai berlaku?
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mewajibkan penerapan sistem KRIS secara bertahap. Pemerintah menetapkan batas waktu penerapan sistem tersebut di seluruh rumah sakit di Indonesia yang bermitra dengan BPJS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.