Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Bagikan
23 Mei 2024 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan menerapkan Sistem Klasifikasi Standar Boarding (KRIS) di departemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan menerapkan Sistem Klasifikasi Standar Boarding (KRIS) di departemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. KRIS akan menghapuskan sistem pengelompokan klinis berbasis kelas 1, 2, 3 yang dikenal di BPJS Kesehatan.

Perubahan yang dilakukan pada sistem di BPJS Kesehatan antara lain dalam Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 59 Tahun 2024 tentang yang ketiga perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemerintah berencana menghadirkan sistem tersebut Sistem KRIS mulai berlaku di seluruh rumah sakit mitra BPJS paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Dengan diterapkannya Dengan sistem ini, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan fasilitas ruang masuk rumah sakit yang lengkap.

Berikut 6 ketentuan yang berubah saat peraturan ini diundangkan

br>Apa itu KRIS?< br>Perpres 59 Tahun 2024, Kelas Standar Rawat Inap adalah standar minimal pelayanan rawat inap yang diterima peserta. Seperti diketahui, BPJS saat ini menerapkan sistem klasifikasi yang terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3. Pembagian ini mengelompokkan peserta berdasarkan besaran iuran dan kualitas ruang perawatan yang dinikmati.

Sedangkan pada sistem KRIS, seluruh peserta berhak menggunakan ruang perawatan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Kriteria ruang perawatan
Kriteria kriteria ruang perawatan tercantum dalam Pasal 46A KRIS Kode Perintah Presiden. Keputusan 59/2024. Berikut 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit untuk dapat merawat pasien BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS.

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

b. ventilasi udara;

c. pencahayaan ruangan;

d. kelengkapan tempat tidur;

e. nakas per tempat tidur;

f. temperatur ruangan;

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;

i. tirat/partisi antar tempat tidur;

j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan

l. outlet oksigen.

Kapan mulai berlaku?

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mewajibkan penerapan sistem KRIS secara bertahap. Pemerintah menetapkan batas waktu penerapan sistem tersebut di seluruh rumah sakit di Indonesia yang bermitra dengan BPJS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.


Baca Juga
• Ormas Muhammadiyah Terkena Dampak Peretasan PDN, Minta Pemerintah Selesaikan Segera
• Menkomdigi: Satu NIK, Hanya Boleh Punya 3 Nomor per Operator
• Timnas Indonesia Dibantai Australia, Ini Momen Prabowo saat Nonton di Istana
• Vonis Harvey Moeis Dianggap Ringan, Komisi III DPR Dorong Jaksa Segera Ajukan Banding
• Jamaah Haji Indonesia Jalani Operasi Tumor Otak di Madinah
#Aturan #Terbaru #KRIS #BPJSKesehatan
BERITA LAINNYA
Infotainment Diduga Balikan sama Elmer Syaherman, Instagram Ira Nandha Banjir Cibiran Netizen
Infotainment Tak Terima Sang Kakak Dinar Candy Dihujat, Adik Dinar Candy Buka Suara
Politik Salim Said Meninggal Dunia, Gatot Nurmantyo: TNI kehilangan sosok
Investasi Akan Hadiri Ratas, Sri Mulyani Laporkan Hasil Negosiasi Tarif Trump ke Prabowo
Dalam Negeri Pemerintah Gelar Sidang Isbat, Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh Pada Senin 31 Maret 2025
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.