Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

23 Mei 2024 | Author : Susanti
Foto: IDE Times
Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan menerapkan Sistem Klasifikasi Standar Boarding (KRIS) di departemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan menerapkan Sistem Klasifikasi Standar Boarding (KRIS) di departemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. KRIS akan menghapuskan sistem pengelompokan klinis berbasis kelas 1, 2, 3 yang dikenal di BPJS Kesehatan.

Perubahan yang dilakukan pada sistem di BPJS Kesehatan antara lain dalam Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 59 Tahun 2024 tentang yang ketiga perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemerintah berencana menghadirkan sistem tersebut Sistem KRIS mulai berlaku di seluruh rumah sakit mitra BPJS paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Dengan diterapkannya Dengan sistem ini, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan fasilitas ruang masuk rumah sakit yang lengkap.

Berikut 6 ketentuan yang berubah saat peraturan ini diundangkan

br>Apa itu KRIS?< br>Perpres 59 Tahun 2024, Kelas Standar Rawat Inap adalah standar minimal pelayanan rawat inap yang diterima peserta. Seperti diketahui, BPJS saat ini menerapkan sistem klasifikasi yang terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3. Pembagian ini mengelompokkan peserta berdasarkan besaran iuran dan kualitas ruang perawatan yang dinikmati.

Sedangkan pada sistem KRIS, seluruh peserta berhak menggunakan ruang perawatan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Kriteria ruang perawatan
Kriteria kriteria ruang perawatan tercantum dalam Pasal 46A KRIS Kode Perintah Presiden. Keputusan 59/2024. Berikut 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit untuk dapat merawat pasien BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS.

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

b. ventilasi udara;

c. pencahayaan ruangan;

d. kelengkapan tempat tidur;

e. nakas per tempat tidur;

f. temperatur ruangan;

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;

i. tirat/partisi antar tempat tidur;

j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan

l. outlet oksigen.

Kapan mulai berlaku?

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mewajibkan penerapan sistem KRIS secara bertahap. Pemerintah menetapkan batas waktu penerapan sistem tersebut di seluruh rumah sakit di Indonesia yang bermitra dengan BPJS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.


Baca Juga
• Wajib Hafal! Lirik Lagu Indonesia Raya
• Penetapan Awal Zulhijah 1445 H, Kemenag Pantau Hilal Mulai 7 Juni Mendatang
• Upacara HUT RI di IKN , Cak Imin: Yang Diundang Hanya Ketua DPR
#Aturan #Terbaru #KRIS #BPJSKesehatan
30 Juli 2024
Timnas Indonesia Jadi Juara Piala AFF U-19, Etho: Ini Modal Berharga
18 Mei 2024
Tegas! Aturan Baru Barang Bawaan Luar Negeri Akan Diterbitkan Sri Mulyani
19 Desember 2023
Mewah! Phoenix Club Resmi Buka di Jakarta
13 Juli 2024
Bertemu Petinggi Hamas di Doha, JK Harap Perang Palestina - Israel Segera Berakhir
30 Agustus 2023
Baru Beroperasi, LRT Jabodetabek Terlambat, KAI Meminta Maaf
29 Mei 2024
Ahmad Sahroni Dihadirkan KPK ke Sidang SYL Hari Ini
05 Juni 2024
Penetapan Awal Zulhijah 1445 H, Kemenag Pantau Hilal Mulai 7 Juni Mendatang
26 Maret 2024
Wajib Tahu, Doa, Amalan Untuk Memperoleh Lailatul Qadar
23 Mei 2024
Kenang Tsunami Aceh, BMKG Sebut Penduduk Bumi Akan Alami Bencana Dahsyat
20 Agustus 2024
Hadirkan Pawang Hujan di IKN Jelang Perayaan HUT RI, Ini Respon Warga
29 Mei 2024
Menyusul Spanyol, Indonesia Sambut Keputusan Norwegia Akui Kemerdekaan Palestina
15 Juli 2024
Komisi V DPR RI Sebut Ribuan Bangku SMA Negeri di Banten Koson
23 Mei 2024
Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan
22 Juli 2024
Upacara HUT RI di IKN , Cak Imin: Yang Diundang Hanya Ketua DPR
18 Agustus 2023
Berhasil membuat Ibu Negara Iriana Jokowi menari, simak lirik Gemu Fa Mi Re
BERITA LAINNYA
Kesehatan Fuji Ternyata mengidap penyakit Attention Deficit Hyperactivity Disorder
Luar Negeri Banyak Tentara Israel Lakukan Aksi Bunuh Diri, Kenapa?
Teknologi Ini 10 Situs Dewasa Paling Sering Diakses di Dunia
Kriminal Polisi Buru Pelaku Tawuran di Semarang Melalui Media Sosial
Luar Negeri Heboh! Meghan Markle Punya Akun Instagram, Intip Keuntungannya Per Post
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.