Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

23 Mei 2024 | Author : Susanti
Foto: IDE Times
Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan menerapkan Sistem Klasifikasi Standar Boarding (KRIS) di departemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan menerapkan Sistem Klasifikasi Standar Boarding (KRIS) di departemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. KRIS akan menghapuskan sistem pengelompokan klinis berbasis kelas 1, 2, 3 yang dikenal di BPJS Kesehatan.

Perubahan yang dilakukan pada sistem di BPJS Kesehatan antara lain dalam Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 59 Tahun 2024 tentang yang ketiga perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemerintah berencana menghadirkan sistem tersebut Sistem KRIS mulai berlaku di seluruh rumah sakit mitra BPJS paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Dengan diterapkannya Dengan sistem ini, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan fasilitas ruang masuk rumah sakit yang lengkap.

Berikut 6 ketentuan yang berubah saat peraturan ini diundangkan

br>Apa itu KRIS?< br>Perpres 59 Tahun 2024, Kelas Standar Rawat Inap adalah standar minimal pelayanan rawat inap yang diterima peserta. Seperti diketahui, BPJS saat ini menerapkan sistem klasifikasi yang terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3. Pembagian ini mengelompokkan peserta berdasarkan besaran iuran dan kualitas ruang perawatan yang dinikmati.

Sedangkan pada sistem KRIS, seluruh peserta berhak menggunakan ruang perawatan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Kriteria ruang perawatan
Kriteria kriteria ruang perawatan tercantum dalam Pasal 46A KRIS Kode Perintah Presiden. Keputusan 59/2024. Berikut 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit untuk dapat merawat pasien BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS.

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

b. ventilasi udara;

c. pencahayaan ruangan;

d. kelengkapan tempat tidur;

e. nakas per tempat tidur;

f. temperatur ruangan;

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;

i. tirat/partisi antar tempat tidur;

j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan

l. outlet oksigen.

Kapan mulai berlaku?

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mewajibkan penerapan sistem KRIS secara bertahap. Pemerintah menetapkan batas waktu penerapan sistem tersebut di seluruh rumah sakit di Indonesia yang bermitra dengan BPJS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.


Baca Juga
• Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka: Ini Link Formasi-Jadwal Terbaru
• Jelang Pelaksanaan Puncak Haji, Menag Cek Kesiapan Pelayanan dan Fasilitas di Armuzna
• Sebanyak 132 Ton Sampah Dikumpulkan dari Tempat Perayaan Tahun Baru di Jakarta
#Aturan #Terbaru #KRIS #BPJSKesehatan
17 Juli 2024
UAH Tanggapi Pertemuan Kontroversial 5 Tokoh NU ke Presiden Israel: Filsuf selayaknya Harus Bijak
22 Mei 2024
Kadung Bayar Mahal, Begini Nasib Kelas 1 BPJS Kesehatan
15 Juli 2024
Wow, Indikasi Korupsi Kuota Haji Bisa Menyasar Kemenag, Agen Travel hingga DPR
25 Agustus 2024
BMKG Umumkan Ancaman Gempa Megathrust, Pakar UGM: Waspada Namun Jangan Khawatir Berlebihan
28 Oktober 2023
Selain Baca DM Instagram, Ini Deretan Kegiatan Presiden Jokowi Kalau Lagi Sendiri
02 Januari 2025
Menteri BUMN Erick Thohir Harapkan Waktu Tempuh Kereta Bandara Dipersingkat
29 Desember 2023
Liburan Akhir Tahun, Pandawara Group Bersihkan Sampah di Sungai Bandung
05 Oktober 2024
Kopindo Ajak Anak Muda Pegiat Koperasi Optimalkan Peran Strategis Menuju Bonus Demografi 2045
16 November 2024
Gunung Lewotobi Meletus, Penerbangan Ke Bali Terpaksa Dihentikan
13 Desember 2024
KPK Era Firli Bahuri, Dewas Ungkap Terima 188 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
30 Agustus 2023
Baru Beroperasi, LRT Jabodetabek Terlambat, KAI Meminta Maaf
28 Mei 2024
Ramai UKT Naik, Menteri Nadiem Penuhi Panggilan Jokowi
12 Januari 2025
Dukung Penuh Program MBG Di Jakarta DPRD DKI Targetkan Bentuk 153 SPPG di 2025
18 Agustus 2023
Berhasil membuat Ibu Negara Iriana Jokowi menari, simak lirik Gemu Fa Mi Re
29 November 2024
Kementerian Transmigrasi dan LPDP siapkan Beasiswa Untuk Generasi muda Mengabdi Di Kawasan Transmigr
BERITA LAINNYA
Infotainment Selena Gomez Ngaku Resmi Pacaran sama Benny Blanco
Infotainment Hotam Paris Alami Penyumbatan, Pasang Ring Jantung Sampai 500 Juta
Infotainment Penikahan kian di ujung tanduk, Ini kata Inara soal kemungkinan rujuk
Kesehatan Kenali Tanda Tantrum tak Normal pada Anak, Begini Cara Mengatasinya
Politik Tak Ingin Buru-buru Ambil Sikap, PKN Tunggu Paslon Lengkap Untuk Dukung Capres 2024
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.