Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

KPK Era Firli Bahuri, Dewas Ungkap Terima 188 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Bagikan
13 Desember 2024 | Author : Redaksi
Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Dewas KPK terima 188 pengaduan pelanggaran etik di masa kepemimpinan Firli-Bahuri.
Dewas KPK terima 188 pengaduan pelanggaran etik di masa kepemimpinan Firli-Bahuri.

Dewan Direksi Dewas KPK Bidang Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima 188 pengaduan di masa rezim Fir-li-Bahri di masa kepemimpinan KPK menerima 188 pengaduan terkait dakwaan tersebut. Kode Etik Pegawai KPK.

Tahun 2020 Dewas KPK menerima 20 pengaduan, tahun 2021 sebanyak 38 pengaduan, tahun 2022 sebanyak 26 pengaduan, tahun 2023 sebanyak 65 pengaduan, dan tahun 2024 sebanyak 39 pengaduan pada tahun 2019. Selain itu, Dewas KPK juga menemukan pelanggaran etik.

"Paling banyak di 2023 dengan 65 pengaduan dan Dewas menemukan sendiri satu (pelanggaran etik) yang rekan-rekan tahu mengenai kasus Rutan," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Albertina menambahkan tidak semua pengaduan tersebut berakhir dengan sidang etik. Pada 2020, Dewas KPK menggelar empat persidangan dan keempatnya dinyatakan terbukti melanggar etik.

Kemudian tujuh sidang etik digelar 2021 dengan semuanya dinyatakan terbukti melanggar etik.

Kemudian ada lima sidang etik digelar pada 2022 dengan empat dinyatakan terbukti melanggar etik dan satu dinyatakan gugur, karena yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya di KPK.

"Yang satu gugur rekan-rekan media sudah tahu yaitu perkara LPS (Lili Pintauli Siregar) karena beliau mengundurkan diri," ujar Albertina.

Selanjutnya tiga sidang etik digelar pada 2023 dan satu di antaranya dinyatakan tidak terbukti dan sebanyak lima sidang etik digelar pada 2024 dengan kelimanya dinyatakan melanggar etik.

Sejumlah189 temuan tersebut, sebanyak 15 orang diberikan sanksi ringan, delapan orang dikenai sanksi sedang, dan 86 dikenai sanksi berat.

"Sengaja kami sampaikan, di sini adalah sanksi etik untuk pimpinan dan pejabat struktural. Ini kami sengaja sampaikan ingin menunjukkan bahwa keteladanan perlu dalam penegakan etik," tuturnya.
Baca Juga
• Vonis Harvey Moeis Dianggap Ringan, Komisi III DPR Dorong Jaksa Segera Ajukan Banding
• PDN Diretas, Layanan Paspor Cepat Bandara Soekarno-Hatta Dihentikan Sementara
• Sidang Lanjutan Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan Saksi Dari Pegawai PT Timah
• Catat! ASN Bakal Dapat Insentif 3 Bulan dan Bonus Tahunan
• Wajib Hafal! Lirik Lagu Indonesia Raya
#KPK #FirliBahuri #Dewas #PelanggaranEtik #korupsi #koruptor
BERITA LAINNYA
Dalam Negeri 4 Tempat Wisata Telaga Ranu Grati, Tempat Healing Pasuruan Bagi Yang Hobi Mancing
Infotainment Moment Atta Halilintar Kubur Ari-ari Anak Kedua
Teknologi Wajib Tahu! Begini Cara Mengatasi Layar HP Berwarna Ungu
Infotainment Celine Evangelista Tanya Soal Imam ke Ustaz Hanan Attaki, Mualaf?
Politik Mahfud MD Disebut Kandidat Terkuat Cawapres, Ganjar : Mohon Bersabar, Semua Nama Masih Digodok
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.