Foto: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto/YouTube Polres Bima Kota
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat dan ditahan. Terungkap dugaan aliran dana Rp2,8 miliar dari bandar narkoba. Simak kronologi lengkapnya.
Focus Keywords: Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima narkoba, AKBP Didik dipecat, kasus narkoba polisi
JAKARTA — Perkembangan terbaru kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, semakin menyita perhatian publik. Perwira menengah Polri tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi terkait kasus narkotika. Tidak lama setelah putusan etik dijatuhkan, ia langsung ditahan karena telah berstatus tersangka dalam perkara pidana narkoba.
Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar oleh Divisi Propam Polri pada 19 Februari 2026 memutuskan bahwa Didik terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi. Sanksi PTDH dijatuhkan sebagai bentuk ketegasan terhadap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Dalam proses etik tersebut, Didik disebut menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Dengan demikian, statusnya sebagai anggota Polri resmi dicabut.
Usai pemecatan, penanganan perkara pidana dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat dalam pengembangan kasus. Ia pun langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Fakta terbaru yang terungkap dalam proses penyidikan menyebutkan bahwa Didik diduga menerima aliran dana sekitar Rp2,8 miliar dari jaringan bandar narkoba. Dana tersebut diduga diberikan melalui perantara anggota di bawah komandonya dan disalurkan secara bertahap dalam beberapa transaksi. Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut guna memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.
Selain dugaan aliran dana, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dalam pengembangan kasus. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat sekitar 16,3 gram, puluhan butir ekstasi, alprazolam, Happy Five, serta ketamin sekitar 5 gram. Temuan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan jaringan internal dalam praktik peredaran narkotika.
Perkembangan lain yang turut menjadi perhatian adalah terungkapnya relasi antara Didik dan seorang polwan yang disebut pernah dititipi koper berisi narkoba. Hubungan keduanya diketahui sudah terjalin sejak 2016 ketika Didik masih menjabat Kapolsek Serpong. Fakta ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam mengurai peran masing-masing pihak.
Dengan status tersangka kasus narkotika, Didik terancam dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, bergantung pada hasil pembuktian di persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan pejabat penegak hukum aktif yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan narkoba. Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik terus mendalami dugaan aliran dana, jaringan yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.