Wow, Indikasi Korupsi Kuota Haji Bisa Menyasar Kemenag, Agen Travel hingga DPR
15 Juli 2024 | Author : Susanti
Foto: Getty
Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik ??Komisi Pemberantasan Korupsi , menyebutkan (KPK) bisa saja melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dalam pengalihan slot jemaah haji reguler ke ONH Plus Haji
Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik ??Komisi Pemberantasan Korupsi , menyebutkan (KPK) bisa saja melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dalam pengalihan slot jemaah haji reguler ke ONH Plus Haji, katanya.
"Jadi siapa saja baik pihak Kemenag, baik pihak swasta ya, itu juga bisa dijerat kalau memang ada korupsinya. Jadi tidak harus satu pihak saja, kedua belah pihak juga bisa," kata Yudi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/7/2024).
Mengenai kabar adanya biaya yang dibayarkan oleh pihak tertentu kepada anggota DPR, berkenaan jatah kuota haji ONH Plus ini juga perlu diusut oleh KPK.
"Sekarang kan tinggal dibuktikan saja, apakah benar ada isu tersebut dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, terhadap pihak-pihak terkait dari kuota tersebut," ujar dia.
KPK, kata Yudi, tentu dapat membongkar hal ini, karena lembaga antirasuah tersebut tentu memiliki sarana dan prasarana yang mendukung.
"KPK yang bisa membongkarnya sebagai penegak hukum, karena mereka punya personel, punya kewenangan, punya perangkat IT, punya tindakan-tindakan hukum yang legal," tutur Yudi.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyampaikan pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” kata Luluk kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Dia mengatakan indikasi itu muncul berdasarkan informasi yang diterima oleh Pansus Angket Pengawasan Haji DPR. "Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi," ucap dia.
Untuk mendalami indikasi itu, kata Luluk, Pansus Angket Pengawasan Haji DPR RI akan memanggil para pihak terkait. "Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” katanya.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024), menyetujui pembentukan Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.